Waspada! Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Siap Edar Saat Hari Raya Idul Fitri Dibekuk

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 14 Mar 2022 22:57 WIB

Waspada! Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Siap Edar Saat Hari Raya Idul Fitri Dibekuk

i

Waspada! Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Siap Edar Saat Hari Raya Idul Fitri Dibekuk

uang palOptika.id - Dua orang tersangka peredaran uang palsu dibekuk Tim Reserse Kriminal Polsek Tegalsari, Surabaya. Dari kedua tangang pelaku ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 197 lembar.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, mengungkapkan,  pelaku  PA (62) warga Bali dan D (45) warga Sidoarjo berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku pencetak uang palsu masih buron.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu "Aset 101" Bertanda Tangan Soekarno Dibekuk Polisi

"Tersangka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Dari keterangan para pelaku,  mereka membeli uang palsu dengan perbandingan satu banding tiga atau Rp 1 juta uang asli mendapatkan upal senilai Rp 3 juta.

Uang palsu itu sengaja diedarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan penyelidikan terkait peredaran upal di Surabaya.

Kasus ini terungkap saat pedagang burung di Pasar Burung Kupang, Surabaya mengetahui adanya uang palsu, pedagang kemudian melapor ke Polsek Tegalsari. Polisi lalu melakukan penyidikan dan pada 16 Februari 2021 lalu tersangka telah dibekuk oleh Polisi.

"Tersangka D dibekuk di pasar burung, tersangka PA dibekuk di Rungkut, setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk diproses lanjut," tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejahatannya para pelaku terancam jeratan hukum sesuai Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU