Optika, Kediri – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menghimbau para orang tua selalu mendampingi anaknya saat masuk ke area pusat perbelanjaan menyusul kembali diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun ke lokasi tersebut.
“Pemkot Kediri telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun memasuki mal dengan syarat pendampingan orang tua. Namun, saya berharap para orang tua selalu mengawasi dan patuhi protokol kesehatan,” katanya, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya Pemerintah Kota Kediri kembali memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan, termasuk wahana permainan. Sesuai relaksasi yang di atur Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walaupun Kota Kediri berada di level satu, wali kota berharap masyarakat tetap berhati-hati dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehata seperti memakai masker dengan baik dan selalu mencuci tangan menggunakan air mengalir.
Saat ini, wahana bermain di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kediri juga telah beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengelola pusat perbelanjaan maupun wahana permainan juga diminta untuk mendata pengunjung yang masuk berupa nomor telepon seluer dan alamat untuk keperluan tracing.