Vape Ilegal Marak Beredar, DPR Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 17:14 WIB

Vape Ilegal Marak Beredar, DPR Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan

i

vape-g71c7f47a1_1920

Optika.id - Maraknya produk disposable vape illegal berpotensi merusak industri dalam negeri yang saat ini dikuasai usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh karena itu, Anggota DPR Daniel Johan meminta, pemerintah mengawasi secara ketat penjualan produk-produk yang tergolong barang kena cukai termasuk vape.

Dia menilai industri vape yang sedang berkembang pesat di Indonesia ternoda karena banyak produk disposable vape ilegal dari luar negeri. Alat tersebut beredar dalam acara Vape Fair 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, 25-26 September 2022.

Baca Juga: INDEF: Kerugian Ekonomi RI Akibat RPP Kesehatan Tembus Rp103 Triliun

Disposable vape illegal dinilai merugikan pendapatan negara dari pungutan cukai yang hilang sebab produk yang tergolong illegal dijual ke konsumen tanpa pita cukai.

Dalam Vape Fair 2022, saya melihat sendiri ada booth besar secara terang-terangan berjualan disposable vape impor ilegal tanpa cukai, ujar Daniel dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Anggota Komisi IV DPR itu menganggap jika berbagai produk disposable vape illegal yang berasal dari luar negeri harus dicegah sebab dapat menimbulkan limbah di dalam negeri dan berpotensi merusak lingkungan.

Di sisi lain, peredaran dari disposable vape ini juga mengancam industri vape dalam negeri yang ekosistemnya baru terbentuk dan menjadi salah satu andalan industri kreatif yang digeluti kawula muda saat ini.

Selain itu, Daniel menilai Vape Fair 2022 menjadi etalase bagi perkembangan industri vape di Indonesia. Karena, banyak pelaku industri kreatif Indonesia menunjukan kreasi produk-produk andalannya.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Rekruitmen PPNPN 2024, Simak Persyaratannya!

Merujuk data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) per awal Juni 2022, saat ini asosiasi tersebut memiliki 1.100 anggota yang terdiri dari toko retail, distributor/agen, maupun produsen. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 100 distributor/agen, dan lebih dari 200 produsen, selebihnya adalah retailer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, saat ini industri Vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja.

keberadaan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), salah satunya vape semakin hari semakin digemari berbagai kalangan.

Hal ini dibarengi dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai vape yang lebih rendah risiko dibanding produk konvensional.

Baca Juga: Ironi Industri Kretek yang Kian Sekarat Dibalik Moncernya Serial Gadis Kretek

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU