Optika.id – Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan aturan baru vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” tulis keterangan tersebut, Kamis (28/7/2022).
Vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua akan diberikan dengan jarak interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pemberian dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” demikian bunyi keterangan surat tersebut.
“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” lanjutnya.