Optika.id – Pada Kamis (25/11/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan tentang UU Cipta Kerja baik terkait uji materiil maupun formil. Dalam putusan no 91 pu tahun 2020 tersebut ada 6 putusan terkait uji materiil.
Menurut kuasa hukum pemohon judicial review UU Cipta Kerja Victor Santoso Tandiasa asess pembentukan UU Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembentukan perundang undangan.
“Menurut kami asses pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembentukan Undang-Undang, selain itu di saat ada euforia publik ramai membahas soal cipta kerja kami secara silent memang mengajukan uji materiil, karena saya sering bersosialisasi untuk menjelaskan bahwa pentingnya berkonstitusi dalam bernegara,” katanya dalam webinar Quo Vadis Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu (29/11/2021).
Menurutnya upaya hukum tersebut harus dilakukan, karena dalam pembentukan UU Cipta Kerja tersebut banyak kejanggalan.
“Artinya selama ada saluran (cara) maka itu yang akan kita tempuh,bahkan sebelum nomornya keluar kita sudah ajukan,dengan hitung hitungan akan ada beberapa perbaikan,” lanjutnya.