Optika, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengungkap ada obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang Rp58 triliun, tetapi hanya ditagih 17 persen saja.
Adapula obligor yang hanya perlu membayar 30 persennya saja dari total utang. Dengan kata lain, obligor bisa membayar utang jauh lebih murah dari total kewajiban mereka.
Mahfud menyebut bahwa alasan pemerintah menagih utang ke obligor lebih murah dari total yang digelontorkan karena menyesuaikan dengan situasi krisis moneter 1998-1999.
“Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayar jauh lebih murah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Jika dilihat dari kacamata awam, pemerintah seperti memberikan diskon kepada obligor BLBI. Jumlahnya pun tak main-main. Ambil contoh, obligor yang memiliki utang Rp58 triliun, hanya ditagih 17 persen saja, berarti dana yang harus dikembalikan ke negara cuma Rp9,86 triliun.