Usai Ramai Perseteruan dengan Pesulap Merah, Izin Padepokan Samsudin Dicabut

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 10 Agu 2022 00:58 WIB

Usai Ramai Perseteruan dengan Pesulap Merah, Izin Padepokan Samsudin Dicabut

i

1599058009

Optika.id - Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin. Laki-laki yang sering disebut Gus Samsudin dilarang melakukan aktivitas di padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Larangan tersebut bersifat sementara sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan. Pasalnya izin Samsudin Jadab yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, saat ini telah dicabut.

Baca Juga: Gus Samsudin Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim Atas Laporannya Terhadap Pesulap Merah

Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara, ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022). Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.

Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan, termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.

Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.

Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab. Dia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.

Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri, kata Rahmat.

Baca Juga: Ramai Pertikaian Pesulap Merah dan Gus Samsudin, PWNU Jatim: Percaya Dukun, Kufur!

Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya. Termasuk orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas, ujar Rahmat.

Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada. Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang bersifat merusak.

Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, saling menahan diri, katanya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU