Urai Kemacetan, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan Pemprov Kembangkan BTS

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 26 Nov 2021 20:14 WIB

Urai Kemacetan, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan Pemprov Kembangkan BTS

i

Urai Kemacetan, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan Pemprov Kembangkan BTS

Optika.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengembangkan program buy the service (BTS). BTS ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan di kawasan perkotaan.

"Program BTS ini merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengajak masyarakat menggunakan alat transportasi publik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Menhub Dorong Pembangunan Transportasi Publik

Irvan meyakini BTS bisa berjalan sesuai dengan tujuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim karena Pemkot Surabaya sudah membuat angkutan massal berbasis jalan.

Saat ini Pemkot Surabaya tengah fokus melakukan penataan tata ruang dan menyiapkan infrastruktur seperti jalan, trotoar, transportasi kota yang modern dan sustainable.

"Sejak tahun 2018, kita sudah menggunakan Suroboyo Bus. Sesuai dengan visi Wali Kota Surabaya, bagaimana menciptakan alat transportasi modern dan suitanable," jelasnya.

Untuk mendukung program BTS, kata Irvan, Pemkot Surabaya sudah menerapkan pembayaran atau tiketing elektronik pada Suroboyo Bus, seperti QRIS (QR Code) dan tapping laiknya di tol. Rencananya, operasional trayek BTS tahun 2021 - 2022 Dishub Kota Surabaya akan mengoperasikan trayek 2, yaitu rute Raya Lidah Wetan - Karang Menjangan - ITS PP.

Apa Itu Program BTS?

Dari laman Dinas Perhubungan Republik Indonesia Optika.id mendapat penjabaran tentang Program BTS, sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus BTS, Nistra Yohan Dikabarkan Lari ke Kamboja

Program BTS atau pembelian layanan untuk angkutan massal perkotaan. Dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing. Yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni menjadi penanggung risiko penyediaan layanan angkutan. Dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal, memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Dan memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi.

Program BTS merupakan embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan. Layanan bus yang aman dan nyaman, serta adanya kepastian jadwal keberangkatan dan kedatangan bus merupakan hal yang dikedepankan.

Baca Juga: PPD Dilebur Ke DAMRI, Apa Imbasnya?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU