Upah Minimum Resmi Naik Maksimal 10% Pada Tahun 2023

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Sabtu, 19 Nov 2022 22:06 WIB

Upah Minimum Resmi Naik Maksimal 10% Pada Tahun 2023

i

pexels-ahsanjaya-8463694

Optika.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yaitu maksimal sebesar 10%.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja, Sunardi mengatakan bahwa sistem penetapan upah minimum tahun 2023, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melemah di Tahun Pemilu?

Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri), kata Sunardi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimun 2023 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula perhitungan tersebut yaitu: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan .

Untuk cara perhitungan Penyesuaian Nilai UM sendiri telah dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Penentuan nilai tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.

Penghitungan Penyesuaian Nilai UM tersebut sangat penting dilakukan untuk menetapkan upah minimum pada tahun 2023. Bahkan dalam Pasal 7 Ayat 1, pemerintah memberikan batasan angka dengan tidak boleh melebihi 10%. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10%, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%, bunyi Pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Buruh Bakal Protes UMP 2024, Kenapa?

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Sedangkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 17 November 2022.

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU