UNWCI Indonesia Campaign Minta Polri Usut Tuntas Kejahatan Pinjol Ilegal

author Seno

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 14:17 WIB

UNWCI Indonesia Campaign Minta Polri Usut Tuntas Kejahatan Pinjol Ilegal

i

IMG-20211118-WA0020

Optika.id - UNWCI (UN World Citizens Initiative) Indonesia Campaign meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut keberadaan pinjol ilegal sampai tuntas ke akarnya. Terkait dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, rakyat dan global," kata Ketua Presidium UN World Citizens Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti kepada Optika, Jumat (19/11/2021).

Setelah bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri, Kamis (18/11/2021). UNWCI Indonesia Campaign mendukung penuh Polri memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya. Sebelumnya, mereka pun telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu. Yudi menjelaskan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebab melakukan tiga kejahatan besar, yakni kejahatan kemanusiaan, keuangan, dan keamanan bangsa dan negara.

Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar, yaitu sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam hukum internasional, kata Yudi, praktik kejahatan kemanusiaan ini dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma, yang menyebutkan perbuatan-perbuatan lain yang tidak berperikemanusiaan yang sifatnya serupa dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar, atau luka yang serius terhadap tubuh atau kesehatan mental atau fisik.

"Korban pinjol ilegal ini telah menderita, terkena tekanan mental secara radikal bahkan hingga bunuh diri. Kita perlu mengejar aktor-aktor utama, melalui terminal-terminal keuangan yang mereka gunakan," tegasnya.

Sementara, kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan. Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar ialah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.

"Kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja. Karena ini terkait dengan sebuah sistematika. Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," ujarnya.

Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal. Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada BI.

"Memang banyak yang bekerja sama dengan terminal-terminal ini perusahaan legal, tetapi bisa saja melakukan praktik-praktik ilegal. Yang kedua, tentu dalam follow the money, semua itu bisa di-trace. Itu kita bicara dari skala nasional. Dan dari skala internasional, ini masuk ke kategori kejahatan transnasional dalam bentuk pencucian uang, penghindaran pajak, meski di Indonesia masalah pajak sudah tidak ada pidananya, karena undang-undangnya sudah diperbarui pada 2021," ungkap Yudi.

Menurut Yudi, Polri memainkan peran penting dalam menuntaskan permasalahan pinjol ilegal di Indonesia. Dibutuhkan niat baik dari Kepolisian dan dukungan semua pihak dalam membereskan perkara ini sampai ke akarnya.

"Tetapi semua itu kembali ke polisi. Kita dari masyarakat sipil ini mendorong dan mendukung Polri menuntaskan dari hulu hingga hilirnya, seperti diskusi kami dengan Pak Kabareskrim kemudian dengan Pak Direktur, atas instruksi Pak Kapolri. Kita bekerja sama bagaimana membongkar kejahatan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat, rakyat Indonesia dan negara," tukasnya.

Hal yang sama dikatakan, Ketua II UNWCI Indonesia Campaign Harsta Mashirul. Menurutnya, salah satu wujud nyata kejahatan kemanusiaan akibat hadirnya pinjol ilegal ialah munculnya aksi bunuh diri masyarakat yang terjerat hutang tak masuk akal.

"Banyak terjadi orang-orang yang putus asa sampai bunuh diri, maupun kemiskinan-kemiskinan ini menjadi merata atau masif di masyarakat, karena dilakukan oleh pelaku keuangan, fintech maupun pinjol ilegal ini dengan memaksa, meneror segala macamnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pinjol ilegal, lanjutnya, juga memicu banyaknya kasus-kasus perceraian. Ini terjadi akibat dari tindakan teror dari pelaku terhadap korban yang memiliki hutang tak wajar tadi.

"Juga soal privasi daripada data kita. Padahal data kependudukan itu adalah sistem administrasi negara kita," katanya.

Pinjol ilegal juga dipandang dapat mengganggu stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini adalah bagaimana publik ataupun pasar mempercayai Indonesia.

Akibat permasalahan pinjol ilegal yang disebabkan pelonggaran ataupun penyusupan dari kejahatan keuangan dari nasional maupun internasional tersebut, membuat sistem keuangan Indonesia menjadi kacau."Dalam arti mengurangi kepercayaan internasional terhadap Indonesia," tandasnya.

Sudah Bertemu OJK

Sebelumnya, pada Jumat (8/10/2021), Yudi Syamhudi Suyuti dan Harsta Mashirul sudah bertemu dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing beserta jajarannya di Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Tongam Lumban menyambut baik peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Pihaknya bahkan mengaku telah memblokir dan mematikan 3.300 pinjol ilegal.

Menurutnya, pinjaman online ini sebenarnya menguntungkan masyarakat. Akan tetapi, pinjol tersebut dirusak oleh kehadiran platform-platform ilegal.

Oleh karena itu, selain dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, Tongam mengajak untuk bersama-sama mengedukasi dan meliterasi masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Dengan kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang tinggi, maka dengan sendirinya pinjol ilegal ini akan pergi dari Indonesia," pungkasnya.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU