Untuk Pemilu, Sebanyak 275 Juta Jiwa Data Penduduk Disetor Kemendagri ke KPU

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 21:53 WIB

Untuk Pemilu, Sebanyak 275 Juta Jiwa Data Penduduk Disetor Kemendagri ke KPU

i

download

Optika.id - Sebanyak 275 juta jiwa data kependudukan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang.

Adapun data yang diserahkan oleh Kemendagri berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan oleh KPU untuk merumuskan daerah pemilihan atau dapil Pemilu.

Baca Juga: Jawaban Jazilul Fawaid Soal Kualitas KPU, Seperti Apa?

"Kementerian dalam Negeri ini menyerahkan DAK2 untuk Pemilu tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum. DAK tersebut berdasarkan data kependudukan semester satu tahun 2022 dengan jumlah 275.361.267 jiwa," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Wempi Wetipo di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dalam pernyataannya, Wempi menyampaikan bahwa data tersebut terdiri dari data sebanyak 138.999.996 jiwa laki-laki dan 136.361.271 jiwa perempuan. Data tersebut mencakup data 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan.

Wempi mengatakan jika data tersebut tidak dipakai dalam menentukan jumlah pemilih. Menurutnya, jumlah pemilih akan merujuk pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Terkait DP4, Wempi menyampaikan jika Kemendagri akan mengirim data tersebut pada bulan Desember mendatang.
Saat ini, dirinya berharap agar kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan KPU bisa berjalan dengan baik dan lancar. Terutama terkait dengan data kependudukan agar menghasilkan data pemilih yang akurat serta berkualitas.

Baca Juga: KPU Tegaskan Pasangan Anies-Muhaimin Unggul di Sumatra Barat

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, KPU sedang melaksanakan pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember mendatang.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November atau Dimajukan?

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU