Universitas Brawijaya Resmi Berubah Status Jadi PTN Badan Hukum

author optikaid

- Pewarta

Kamis, 28 Okt 2021 23:39 WIB

Universitas Brawijaya Resmi Berubah Status Jadi PTN Badan Hukum

i

Dok: Humas Universitas Brawijaya

Optika, Malang - Universitas Brawijaya (UB) secara resm berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021.

PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang bisa mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan Universitas Brawijaya, Kotok Gurito dalam keterangan tertulis mengatakan, PTN yang berdiri tanggal 5 Januari 1963 itu berubah status menjadi PTN Badan Hukum, setelah sebelumnya sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).

"PP Nomor 108 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo ini mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," kata Kotok Gurito, Kamis (28/10/2021).

Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Tugasnya menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. 

Baca Juga: Debat Final Capres Bahas Isu Pendidikan, JPPI: “Semuanya Kosong”

Sedangkan Rektor merupakan organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.Organ lain yang harus ada dalam PTN Badan Hukum UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UB menjadi PTN Badan Hukum ke-13 di Indonesia. Sedangkan 12 PTN Badan Hukum lainnya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Universitas Gadjah Mada (UGM).Selain itu, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

Reporter: Jeni Maulidina

Baca Juga: Setelah Unair, Kini Giliran Sivitas Akademika UB yang Kritik Pemerintahan Jokowi

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU