Tim Gabungan Aremania Siap Kawal Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 05 Nov 2022 23:34 WIB

Tim Gabungan Aremania Siap Kawal Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

i

images (43)

Optika.id - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan kesiapannya mengawal proses autopsi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari semangat mengusut tuntas untuk mencari keadilan atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka lainnya.

Baca Juga: PN Surabaya Cegah Aremania Datang Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Surat dari tim TGA sudah sampai ke pihak Polres dan minta tolong untuk tetap ada dan kesempatan kami mendampingi autopsi, ujar Andy Koreng selaku relawan pihak Aremania, seperti dilansir kompas, Sabtu (5/11/2022).

Autopsi merupakan bagian dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mendapatkan penyebab pasti kematian korban.

Autopsi akan dilakukan pada jenazah dua putri Devi Athok Yulfitri yang bernama Natasha Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13).

Ia mengajukan autopsi, akibat tidak puas dengan keterangan polisi terkait penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan.

TGA melakukan pengawalan karena Devi Athok yang sebelumnya mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan pengajuan otopsi kedua putrinya.

Atas intimidasi tersebut ia kemudian sempat mengurungkan niatnya.

Namun setelah TGA menegaskan siap memberikan pengawalan, ia menyatakan kesediaannya untuk autopsi kedua putrinya.

Jelang autopsi pada Sabtu (5/11/2022) pagi, sejumlah anggota kepolisian dan jajaran TNI setempat terlihat mengecek lokasi untuk memastikan kesiapan sarana prasarana di area pemakaman.

Sekretaris Desa Sukolilo, Azhar Maulidi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Malang, rencananya akan disiapkan dua tenda.

Sedangkan untuk jalan kampung tidak akan ditutup. Hanya akan dijaga untuk menertibkan arus kendaraan dan warga setempat.

"Dari desa, kami menyiapkan personel Linmas sebanyak 6 orang untuk berjaga membantu personel polisi di area pemakaman," tukasnya.

Dapat Pendampingan 

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata ke PN Malang

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebut, ada 18 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mendapat pendampingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, dua keluarga korban yang dilakukan autopsi, almarhum Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).

"Bentuk pendampingan itu banyak macam, tapi rata-rata perlindungan prosedural," ungkapnya saat ditemui di area pelaksanaan otopsi, Sabtu (5/11/2022).

Sebelumnya, sebanyak 18 keluarga korban mendapat perlindungan LPSK, karena sempat mendapatkan intimidasi.

"Bentuk intimidasinya saya tidak tahu persis. Tapi ya semacam intimidasi gitu," jelasnya.

Hasto menyebut, LPSK akan melakukan segala pendampingan yang dibutuhkan para korban dan saksi, dalam tragedi Kanjuruhan. Baik perlindungan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, serta prosedur.

"Perlindungan ini terus akan kami lakukan sampai proses hukum ini selesai. Sampai saat ini tim LPSK masih ada di Malang, stanby untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang

Apabila nantinya ada salah satu terpidana ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.

"Itu nanti LPSK yang akan menilai," tuturnya.

Begitupun, jika nantinya ada salah satu terpidana menjadi whistle blower, LPSK akan memberikan perlindungan, jika memenuhi syarat.

"Malah bagus jika ada terpidana jadi whistle blower. Kalau memenuhi syarat kita berikan pendampingan," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU