Tidak Bayar Pajak STNK, Polisi Jelaskan Bisa Tilang Pengendara

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 03 Okt 2022 16:45 WIB

Tidak Bayar Pajak STNK, Polisi Jelaskan Bisa Tilang Pengendara

i

masa-berlaku-5-tahun-stnk-harus-disahkan-setiap-tahunnya

Optika.id - Kepolisian akhirnya memberikan penjelasan atas perdebatan, apakah polisi berhak menilang STNK yang tidak bayar pajak?. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan aturan tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena belum membayar pajak.

Aan mengatakan pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

Baca Juga: Caranya Lolos Tilang Saat Bawa Kendaraan Usia 3 Tahun Kebawah

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," tutur Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/10/2022).

Aan menjelaskan hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," ungkap Aan.

Lebih lanjut Aan bercerita aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

Baca Juga: Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Sediakan 10 Unit Kendaraan Patroli Dilengkapi Kamera ETLE Mobile

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian ya," kata Aan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu itu sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," sambungnya.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuh Aan.

Baca Juga: Hanya Ditegur dan Dilepas, Kapolri Larang Anggotanya Tilang Manual

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU