Ternyata, Novel Baswedan Cs Tak Dapat Pesangon dari KPK

author Seno

- Pewarta

Kamis, 23 Sep 2021 18:05 WIB

Ternyata, Novel Baswedan Cs Tak Dapat Pesangon dari KPK

i

images (17)

Optika, Jakarta - Pegawai KPK dipecat dari jabatannya pasca polemik tidak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN. Dari kabar yang beredar, para pegawai seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan tak menerima pesangon.

Beberapa waku lalu para pegawai KPK juga sudah mulai membereskan barang-barang miliknya dan meninggalkan Gedung Merah Putih.

Awal mulanya terjadi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Kini KPK memutuskan 56 di antaranya diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 mendatang.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Saat itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Sementara itu, 18 pegawai yang sepakat dibina ulang akan diangkat dan dilantik menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 56 pegawai KPK dipecat tanpa pesangon per 30 September 2021 mendatang. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, yang termasuk dalam 56 pegawai KPK, mempersoalkan kenapa tidak ada pesangon atau uang pensiun untuk mereka.

Diunggah di Twitter

Persoalan ini diangkat melalui akun Twitter Giri, Kamis (23/9/2021). Giri bahkan memuat surat pemberhentian dengan hormat dari KPK. Dalam unggahannya itu, Giri juga menuliskan keterangan yang berisi:

Lima puluh tujuh pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!

Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun. Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU