Terkait Polemik Setoran Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Harus Ada Tim Gabungan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 26 Nov 2022 22:37 WIB

Terkait Polemik Setoran Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Harus Ada Tim Gabungan

i

1151138_720

Optika.id - Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Study (ISESS), Bambang Rukminto menilai jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu membentuk tim gabungan guna menyelesaikan berbagai polemik terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun polemik ini bermula dari Aiptu Ismail Bolong yang mengaku jika Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran dari pengusaha tambang ilegal di Kaltim. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propram Mabes Polri telah menandatangani surat penyelidikan akan dugaan setoran tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK: Aksesnya Masuk Gedung KPK Dicabut

Akan tetapi, Kabareskrim menuding balik Ferdy Sambo yang diduga menerima setoran tersebut alih-alih dirinya. Dalihnya, Propram Polri tidak menangkap Ismail Bolong.

Tim gabungan ini menurut Bambang harus melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompolnas, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama tersebut bertujuan agar memastikan pengusutan kasus ini berjalan dengan professional.

Perlu dibentuk suatu tim khusus untuk menangani kasus ini. Kapolri harus membentuk suatu tim pencari fakta yang melibatkan beberapa pihak eksternal Kepolisian, kata Bambang, ketika dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Tanpa campur tangan dari tim gabungan ini, ujar Bambang, maka Kapolri akan kesulitan untuk mengungkap kasus ini dan jadinya malah melebar. Bahkan, Bambang memprediksi bahwa Kapolri akan kesulitan untuk memeriksa Kabareskrim yang merupakan seniornya di Kepolisian.

Itulah pentingnya tim ini supaya penanganan kasus ini berjalan dengan jelas, ujar Bambang.

Terkait dengan tudingan balik yang dilakukan oleh Agus Andrianto kepada Ferdy Sambo CS, Bambang menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini begitu saja. Terlebih lagi, biasanya hampir semua orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana memberikan bantahan dan alibinya yang beragam.

Baca Juga: Polemik Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK

Semua yang terlibat dalam suatu tidak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi, tegas Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memberi contoh terkait Ferdy Sambo yang membantah keterlibatannya serta berusaha keras merekayasa kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ternyata, Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadri J hingga tak bernyawa serta merancang segala skenario untuk menutupi kasus pembunuhan tersebut.

Bambang menilai, saat itu Ferdy Sambo Cs belum memiliki motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya. Itu sebabnya, Bambang menyarankan Kapolri untuk mengambil sikap atas kasus ini.

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin Presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini, pungkasnya.

Baca Juga: KNPI Beberkan Faktor Agar Polri Dapat Kepercayaan Publik Lagi

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU