Terima Pengaduan, DLH Surabaya Luncurkan Nomor Call Center

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 14:02 WIB

Terima Pengaduan, DLH Surabaya Luncurkan Nomor Call Center

i

Terima Pengaduan, DLH Surabaya Luncurkan Nomor Call

Optika.id, Surabaya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah menyiapkan nomor pengaduan di untuk masyarakat menyampaikan aspirasi tentang Lingkungan di nomor telepon (031) 5349960 atau Hp/WhatsApp di nomor 081249455220

Kepala DLH Surabaya,  Moh. Suharto Wardoyo, mengatakan call center ini penting untuk percepatan dan peningkatan respon bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

 Layanan ini juga sejalan dengan keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan pelayanan kepada warga dipermudah dan diharapkan melalui online.

"tidak perlu lagi melalui surat-surat tertulis unttuk pengaduan, silahkan lewat WA saja. Ini untuk mempermudah warga, apalagi masih di masa pandemi seperti ini, sehingga tidak perlu susah-susah ke kantor, kata Anang, Jumat (15/10/2021).

Meski begitu, pengajuan permohonan perizinan tetap dilakukan melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). DLH Surabaya tidak menerima pengajuan perizinan melalui telpon atau WA.

Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu, seperti misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan, tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu, kata dia.

Anang menjelaskan, pengaduan yang bisa disampaikan itu bisa berupa pelayanan perizinan di DLH, bisa konsultasi tentang perizinan yang ada di DLH, bisa terkait kegiatan usaha yang belum memiliki izin dan bisa pula perusakan lingkungan dan juga pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Artinya, semua hal yang berhubungan dengan DLH bisa disampaikan melalui call center itu, kecuali perizinan tegasnya.

Anang juga menjelaskan bahwa layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center Khusus DLH juga bisa dilakukan.

Oleh karena itu, Anang berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan call center ini untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kecuali pengajuan permohonan. 

Silahkan manfaatkan ini untuk memperlancar dan mempercepat urusan panjenengan (anda) semuanya, pungkasnya. (Jeni/zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU