Teddy Minahasa Ditangkap Saat Jokowi Beri Arahan Polri di Istana Negara, Apa Maknanya?

author Seno

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 21:51 WIB

Teddy Minahasa Ditangkap Saat Jokowi Beri Arahan Polri di Istana Negara, Apa Maknanya?

i

IMG-20221017-WA0030(1)

Optika.id - Penangkapan Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra (TMP), Jumat, 14 Oktober 2022, bisa dimaknai melalui konsep politiknya Harold D Lasswell. Menurut Lasswell politik itu mempunyai arti who get what when and how:siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana caranya. Siapa (aktor) mendapatkan apa (nilai-nilai, termasuk kuasa). Kapan itu didapatkan merupakan faktor penting. Momentum waktu mendapatkan nilai (kuasa dll) itu penting sekali. Karena menunjukkan konstelasi kekuasaan di balik waktu tersebut. Lalu bagaimanakah cara mendapatkannya?

TMP diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 13 Oktober 2022, dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka 14 Oktober 2022 dalam kasus narkoba. TMP adalah Kapolda Sumatera Barat aktif, berpangkat Irjen (Inspektur Jenderal Polisi, jenderal bintang dua), dan sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

Baca Juga: Pesan Kapolda Jatim ke KPU Usai Jenguk Petugas KPPS Sakit di RS Haji

Hal yang menarik lagi adalah pemeriksaan atau penangkapan dan penetapan (termasuk penahanan) TMP, pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan kepada seluruh pimpinan Polisi Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jumat 14 Oktober 2022, Jakarta. Penangkapan TMP bukan hasil dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) narkoba, tetapi hasil pengembangan kasus narkoba. Mengapa mesti ditangkap sebelum dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur dan saat Presiden Jokowi memberi pengarahan seluruh pimpinan Polri di Istana Merdeka?

Secara umum penangkapan TMP merupakan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigid Prabowo. Kapolri bersungguh-sungguh untuk membenahi dan membersihkan institusi kepolisian setelah terkena dampak kasus Fredy Sambo, isu becking judi online 303, isu negatif tentang sepak terjang Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Merah Putih, dan kasus korban penonton sepak bola di Kanjuruhan Malang. Bagi Polri kasus judi dan narkoba merupakan hal yang serius dan tidak ada dispensasi sedikit pun.

Tepat sekali kalau Kapolri langsung menindak dan menangkap TMP karena kasus narkoba, meskipun beberapa hari sebelumnya TMP telah ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur. Secara hukum dan etik moral jika pimpinan Polri terlibat kasus narkoba maka konsekuensi hukumannya sangat berat. Di sini ketegasan dan keteguhan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pergelutan Antar Faksi

Momentum penangkapan TMP dengan cepat dan saat ada peristiwa penting, yaitu pengarahan Presiden Jokowi terhadap semua petinggi Polri di Istana Merdeka, dalam perspektif Lasswell mengungkap beberapa hal.

Pertama adanya faksi di dalam tubuh Polri sebagai sesuatu yang riil. Faksi itu selalu ada dalam institusi apa pun. Hanya saja kadang muncul karena teridentifikasi dalam lifting (angkatan) atau kelompok intel dan sebagainya.

Menurut Bambang Rukminto, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, menduga penangkapan TMP terkait kasus peredaran narkoba tidak lepas dari isu "pertarungan" atau pergelutan antarkelompok di internal Polri.

"Muncul asumsi bahwa kasus TMP ini hanya efek perang antarfaksi di internal," kata Rukminto kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022). Menurut Rukminto bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang anggotanya bersaing satu sama lain, urainya. Bisa jadi, TMP dijegal lantaran belakangan kariernya kian moncer setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Diakui oleh Rukminto jika memang TMP terlibat narkoba maka dia tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Kesalahan dan penangkapan itu mengidentifikasikan persaiangan atau pergelutan faksi di tubuh Polri.

"Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?" kata Rukminto. "Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran," lanjut dia.

Baca Juga: Sinergisitas Polda Jatim dan Muhammadiyah, Wujudkan Pemilu Aman Damai

Bambang menilai, penangkapan Teddy yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim memperlihatkan bahwa ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri, simpulan Rukminto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktor kedua adanya pergelutan dari unsur di luar yang kemudian berpengaruh terhadap Polri. Persaingan ini dipicu oleh kepentingan kekuasaan politik 2024 akan datang: siapa mendapatkan apa ditahun 2024. Aktor di luar Polri sangat berkepentingan terhadap komposisi pimpinan Polri saat ini hingga di tahun 2024.

Faktor terakhir ini bisa merumitkan Polri untuk bertugas sebagai institusi penegak hukum yang bertugas menegakkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat dan negara. Polri bisa ditarik ke kanan atau ke kiri. Di sini tugas Kapolri Listyo Sigid Prabowo sangat berat dan riskan. Menghadapi problem internal dan sekaligus eksternal.

Dalam perspektif ini kasus keterlibatan narkoba TMP hanya pemicu di permukaan. Menurut teori dramaturginya Erving Goffman ada panggung belakang di balik semua itu. Siapa aktor yang mengambil keuntungan di balik kasus kasus Ferdy Sambo, narkoba TMP, Kanjuruan, judi online 303, dan sebagainya. Kali ini Polri perlu hati-hati dan terus berbenah diri karena pergelutan politiknya semakin kompleks.

Posisi TMP Saat Ini

Sebagaimana kita ketahui TMP ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Kapolda Jatim Gandeng Muhammadiyah untuk Sinergi Jelang Pemilu 2024

"Sudah ditetapkan Bapak TMP jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

TMP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Imbas kasus ini, TMP batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tulisan: Aribowo

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU