Tarif PDAM Surabaya Akan Disesuaikan dengan Mengklasifikasi Pelanggan

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 27 Nov 2022 12:52 WIB

Tarif PDAM Surabaya Akan Disesuaikan dengan Mengklasifikasi Pelanggan

i

Screenshot_20221126-203458_UC Browser

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyesuaikan tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang baru berdasarkan klasifikasi dengan tujuan agar tidak akan memberatkan warga miskin di Kota Pahlawan, Jatim.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan, rencana penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang bakal diterapkan pada 2023 itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut.

Baca Juga: Diguncang Gempa Susulan dari Tuban, Pegawai Kantor Ada yang Pingsan

"Yang pertama adalah untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt," kata dia, Sabtu (26/11/2022).

Maka, lanjut dia, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp350, pada saat ini digratiskan. Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp600 sekarang menjadi gratis.

Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp900 kini menjadi hanya Rp600 per meter kubik. "Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun," kata Arief.

Klasifikasi berikutnya, kata Wisnu, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis.

Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp900.

Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.900, kini menjadi Rp1.200. Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun.

"Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur," ujar Arief.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp2.600 per meter kubik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp2.600 untuk harga terendahnya," kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, klasifikasi dalam menaikkan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing-masing pengguna pelayanan air PDAM.

"Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kami subsidi," kata Cak Eri panggilan akrabnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2022.

Baca Juga: Imbas Peningkatan Suara, Golkar Peroleh Kursi Pimpinan DPRD Surabaya

"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," kata dia.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU