Optika, Surabaya – Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) terbaru untuk Covid-19 di Jawa-Bali Rp 275 ribu, Sedangkan di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dr Dodo Anando MPh. Mengatakan, Rumah Sakit di Jawa Timur menerapkan tarif baru tersebut mulai hari ini, Kamis, (28/10/2021).
“Kita sudah Instruksikan untuk Seluruh Rumah Sakit di Jawa Timur untuk mematuhi SE Kemenkes yang diterima kemarin, tapi semua kembali ke direktur yang menjalankan di masing-masing RS,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Dodo menambahkan sementara tes PCR untuk pemeriksaan COVID-19 saat ini memang menurun. Hal ini seiring dengan terus menurunnya kasus COVID-19 di Jatim dan Surabaya. Sebaliknya, permintaan tes PCR kebanyakan berasal dari masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi penerbangan .
“Kebanyakan memang penerbangan, orang-orang bepergian naik pesawat atau yang membutuhkan PCR sebagai persyaratan lainnya. Kalau kereta api nyatanya masih pakai antigen. Antigen masih Rp 95 ribu,” kata dr Dodo.