Tanggal Coblosan Pemilu 2024 Belum Pasti ?

author Seno

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 18:37 WIB

Tanggal Coblosan Pemilu 2024 Belum Pasti ?

i

images - 2021-10-12T183048.576

Optika, Jakarta - Tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 belum pasti. Setelah pemerintah, partai-partai di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) berbeda statement. Beda statement ini termasuk antara PDIP, yang tak lain partai pengusung utama Presiden Joko Widodo dan pemerintah.

Pemerintah Umumkan 15 Mei 2024

Dirangkum Optika, Selasa (12/10/2021), Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara)," kata Mahfud, Senin (27/9/2021).

Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan terkait Pemilu 2024. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.

"Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2024, yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama," ujarnya.

PDIP Ingin Pemilu 21 Februari 2024

Sementara, PDIP selaku partai pengusung utama Presiden Joko Widodo menghendaki Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024. Sikap ini berbeda dengan usulan pemerintah.

"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR F-PDIP Junimart Girsang.

Terkait usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan pileg dan pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024, Fraksi PDIP, lanjut Junimart, menilainya kurang tepat karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan, yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan lain, lanjut Junimart, terkait usulan dari pemerintah itu, tentunya nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Sebab, perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditetapkan penyelenggaraannya pada 27 November 2024.

"Kita hitung-hitung, kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu, maka kalau dia dua putaran, bagaimana? Belum lagi urusan MA-MK, itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," katanya.

Tidak Etis Pemilu di Bulan Mei 2024

Selain itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Arif Wibowo, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021), memprediksi Ramadan dan Lebaran pada 2024 jatuh di Mei. Arief menilai tidak etis jika ada kegiatan politik saat Ramadan.

"Ada satu soal, di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadhan dan Lebaran, terutama bulan Ramadhan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apa pun dalam bulan Ramadhan, karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk-masuk kampanye," ujarnya.

"Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis, dan bisa menimbulkan masalah. Tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadhan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU