Tak Semua Penyidik, Polri Masih Pikirkan Penempatan Mantan Pegawai KPK

author Seno

- Pewarta

Jumat, 08 Okt 2021 09:22 WIB

Tak Semua Penyidik, Polri Masih Pikirkan Penempatan Mantan Pegawai KPK

i

images (55)

Optika, Jakarta - Polri menyebut masih memikirkan penempatan posisi 57 mantan pegawai KPK yang dipecat, termasuk Novel Baswedan untuk jadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Korps Bhayangkara. Hal itu dikarenakan tidak semua eks pegawai berlatar belakang penyidik.

"Selain itu juga penempatan mereka, karena sekali lagi mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (8/10/2021).

Rusdi mengatakan penempatan 57 eks pegawai KPK harus dipersiapkan matang. Mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

"Ini harus dipersiapkan, tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," katanya.

Untuk itu, kata Rusdi, Polri sedang menyiapkan proses rekrutmen mereka. Adapun pertemuan antara perwakilan 57 eks pegawai KPK dan Polri juga sudah sempat terjalin.

"Yang kita ketahui sudah ada pertemuan. Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang digodok semuanya dan disesuaikan dengan kompetensi dari mantan pegawai KPK tersebut," imbuh Rusdi.

Sebelumnya, Novel Baswedan cs menyambut baik keseriusan Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodir rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini," kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Seperti diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman mengatakan jika Jokowi mengizinkan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodir rekomendasi, maka itu dianggap tidak lengkap.

"Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini," ucapnya.

Hal yang sama juga diungkap oleh mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Dia yang juga bagian dari 56 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

"Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi," ujarnya.

"Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU