Tak Kooperatif, Nasib Tomy Soeharto Bisa Berakhir di Hotel Prodeo

author Seno

- Pewarta

Jumat, 12 Nov 2021 18:38 WIB

Tak Kooperatif, Nasib Tomy Soeharto Bisa Berakhir di Hotel Prodeo

i

images - 2021-11-12T113538.485

Optika.id - Jika tidak kooperatif dengan Pemerintah Pusat atas utang bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI), nasib Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bisa berakhir di Hotel Prodeo (penjara, red). Apalagi Presiden Joko Widodo telah menutup pintu negosiasi.

Seperti yang disampaikan, Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md akhir pekan lalu usai penyitaan aset milik Tommy.

"Nggak ada nego-nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan," ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Menurut Mahfud negosiasi menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.

"Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan, nggak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," jelasnya.

Ia pun menekankan, bagi para obligor/debitur yang memiliki utang jangan berani untuk kabur dan menjual hartanya apalagi yang sudah dijaminkan. Karena pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.

"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," tegasnya.

Mahfud Md menjelaskan, persoalan ini bisa berlanjut ke pidana. Terlebih bila pihak obligor dan debitur mengambil keuntungan tersembuyi dari aset tersebut.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap. akan dilakukan proses pidana," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Mahfud menjelaskan, semua proses ini dijalankan secara bertahap. Berawal dari pemanggilan langsung, bila tidak ada respons, maka dilanjutkan dengan pemanggilan secara terbuka lewat media. Masih tidak ada respons, maka dilanjutkan dengan penyitaan aset, termasuk berupa tabungan hingga saham.

Seperti yang sudah dilewati oleh Tommy Soeharto dalam beberapa bulan terakhir. Hingga kini asetnya disita.

"Pada Jumat 5 November di Karawang, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan 4 aset yang dimiliki kredit/debitur atas nama PT Timur Putra Nasional, yang merupakan jaminan kredit TPN pada bank dagang negara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kasus Tommy, proses selanjutnya adalah balik nama atas aset kepada negara. Setelah itu, aset akan dilelang dan dana dianggap sebagai pengurang utang.

Langkah yang seupa juga akan terus dilanjutkan Satgas BLBI untuk semua pihak terkait.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, perusahan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan perdataan. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," pungkasnya.

Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU