Susur Sungai Renggut Nyawa, Kemendikbud Didesak Terbitkan SOP Outbound

author optikaid

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 11:57 WIB

Susur Sungai Renggut Nyawa, Kemendikbud Didesak Terbitkan SOP Outbound

i

Susur Sungai Renggut Nyawa, Kemendikbud Didesak Terbitkan SOP Outbound

Optika, Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan yang memuat standar operasional prosedur (SOP) kegiatan di alam seperti susur sungai dan outbond bagi siswa.

Desakan ini menyusul Kegiatan Susur Sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs meninggal akibat tenggelam di Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil Effect, Golkar Geser Gerindra di Hitung Cepat Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi  mengatakan, pedoman itu harus mengatur syarat kegiatan, lokasi, batasan umur, waktu pelaksanaan, hingga harus didampingi oleh profesional.

"Jadi harus ada sebuah pedoman yang kemudian dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama bahwa kegiatan outbound yang mengandung risiko yang bahaya itu tidak boleh dilakukan kepada anak-anak usia tertentu," ujar Dede saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, kegiatan siswa di alam tidak dapat dihilangkan karena hal tersebut juga penting untuk mengajarkan nilai-nilai tertentu. Namun, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah pengawasan dan pendampingan oleh profesional.

"Kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai halang rintang, atau kegiatan outbound alam dilakukan oleh pendamping profesional yang menguasai safety and regulation," ujar Dede.

Anggota Komisi X Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hasanuddin Wahid berpendapat susur sungai bukanlah kegiatan yang dapat dilakukan oleh anak sekolah. Ia mendesak pihak sekolah untuk lebih mengadakan kegiatan yang lebih aman bagi anak didiknya.

"Ini tidak boleh terulang lagi karena penyebabnya sudah pasti human error. Ketidakhati-hatian dan kesembronoan yang menjadikan musibah ini terjadi," ujar Hasanuddin.

 Larangan Susur Sungai

Tragedi semacam ini bukan kali ini saja terjadi. Di Tahun 2020, 10 siswa SMP Negeri 1 Turi juga meregang nyawa akibat terseret arus ketika mengikuti kegiatan susur sungai di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020).

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dengan tegas melarang kegiatan susur sungai sampai standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif. Ridwan Kamil juga meminta BPBD Jabar untuk menyusun SOP mengenai kegiatan alam dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD," ujar Ridwan Kamil, Sabtu (16/10/2021). 

Karena itu, menurut Emil, ia minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Ngamuk Dibully Netizen Soal Anaknya Eril : Kalau Kalah Kalah Aja!

"Mungkin BPBD, saya sudah minta dan berkoordinasi dengan pencinta alam profesional, seperti Wanadri, sehingga di masa depan tidak boleh terulang lagi hal-hal ini. Karena kehilangan satu nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apapun. Apalagi sekarang jumlahnya tidak sedikit," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susur Sungai Bagian Ekstrakurikuler Wajib Pramuka 

Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, Pada satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, kegiatan semacam susur sungai diatur dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Kegiatan susur sungai yang dilaksanakan MTs Harapan Baru di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, disebut bukanlah program dari Pramuka. Kegiatan yang mengakibatkan 11 siswa meninggal itu merupakan kegiatan kepanduan mandiri yang dilakukan rutin oleh madrasah tersebut.

Ia menegaskan, kegiatan pembelajaran di bawah pembinaan satuan pendidikan haruslah mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Selain itu, pelaksanaannya pun harus dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang.

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya mengatakan, MTs Harapan Baru bukan termasuk dalam gugus depan. Madrasah itu juga tidak melaksanakan ekstrakurikuler pramuka. 

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

"Kalau pramuka, kita punya pedoman yang sangat matang disusun. Termasuk juga manajemen risiko kegiatannya, yang di dalamnya ada susur sungai," kata dia saat meninjau TKP susur sungai di Kabupaten Ciamis, Sabtu (16/10/2021).

Atalia, yang juga menyampaikan rasa berbelasungkawa. Ia berharap, peristiwa itu tak terjadi di kemudian hari. 

"Ini musibah luar biasa. Sesuatu yang menjadi keprihatinan kita bersama, orang tua, sekolah, dan Kwarda Pramuka Jabar. Tentu kita doakan kepada almarhum dan almarhumah semoga mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya.

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU