Sudah Ditetapkan Tersangka, Lawyer Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK

author Seno

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 10:17 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Lawyer Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK

i

images - 2021-10-20T101602.179

Optika, Jakarta - Penasihat hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, Dody, membantah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya.

Penasihat hukum Andi Putra, Dody, sebelumnya dengan tegas mengatakan Andi Putra tidak dalam kondisi terjaring operasi tangkap tangan.

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," imbuh alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu, Rabu (20/10/2021).

Dody mengatakan kliennya memang berniat ke Pekanbaru dari Taluk Kuantan didampingi sopir dan ajudannya, Selasa (18/10/2021). Namun, saat tiba di Pekanbaru pukul 21.00 WIB, Andi Putra dihubungi penyidik KPK.

"Kemarin pagi, Senin (17/10/2021) ke kantor, ke rumah pulang dan sekitar pukul 11.00 WIB berangkat dari rumah ke Pekanbaru. Setelah itu, sopirnya dihubungi penyidik KPK untuk merapat ke Polda," kata Dodi.

Sementara itu, KPK menyebut bantahan itu hak tersangka. "Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik. Dia menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.

"Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia," kata Setyo.

"Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan di Riau. Andi Putra dan Sudarso direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 7 November 2021.

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU