Sudah 3 Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Siapa Aktor Intelektualnya?

author Seno

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 16:54 WIB

Sudah 3 Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Siapa Aktor Intelektualnya?

i

Putri, Sambo dan Brigadir J

Optika.id - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan tuntas di tingkat Polri. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang terbongkar oleh Polri.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah), tersangka akan diumumkan hari ini," kata Mahfud seperti dikutip Optika.id dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Mahfud mengatakan tersangka lainnya terkait kasus Brigadir J akan diumumkan hari ini. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang berhasil dibongkar Polri, misalnya kasus mutilasi Ryan Jombang yang melakukan pembunuhan berantai.

"Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ujarnya.

Contoh lainnya kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Mahfud mengatakan dia langsung memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencari pelakunya.

"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," ujarnya.

Karena itu, Mahfud meyakini sejak awal Polri dapat mengungkap kasus ini dengan terang. Asalkan publik mengawal kasus tersebut.

"Begitu juga, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab, locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal," ujarnya.

Sudah 3 Tersangka

Dia juga mengatakan Mabes Polri terus mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dia menekankan pengusutan kasus itu akan dikembangkan lebih luas.

"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky.

Terbaru, Mahfud menyebut sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka. "Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," ujarnya.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Mahfud mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah benar.

"Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujarnya.

Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.

"Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi," beber Mahfud.

Tersangka Baru Lagi

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Sementara itu, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Sekaligus Polri juga akan mengumumkan tersangka baru nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," katanya.

Diperintah Atasan

Selain itu, Bharada E atau Richard Eliezer baru-baru ini berbicara soal sosok 'atasan langsung' terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah untuk membunuh.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tuturnya.

Menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu. Bharada E disebut terpaksa patuh.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).

Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.

"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujarnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU