Sosial Media 24 Awak Narasi Diretas, Dewan Pers Minta Tindak Tegas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 22:57 WIB

Sosial Media 24 Awak Narasi Diretas, Dewan Pers Minta Tindak Tegas

i

dewan-pers1

Optika.id - Sejak 24 September 2022 lalu, media sosial 24 awak redaksi Narasi diketahui diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab. Menanggapi hal itu, Dewan Pers yang menerima laporan dari beberapa konstituen meminta kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dalam menyelidiki peretasan terhadap akun media sosial mereka.

Dewan Pers menganggap jika kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami oleh awak media nasional.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Online yang Kian Canggih dan Bervariasi

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dewan Pers pun kemudian mengecam semua tindakan peretasan tersebut serta meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya. Dewan Pers juga memandang bahwa tindak peretasan itu merupakan perbuatan yang melawan hukum serta berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta melanggar kemerdekaan pers.

Padahal, menjaga kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Baik perusahaan pers, masyarakat atau publik, pemerintah serta aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.

Dia juga menyinggung kemerdekaan pers yang sudah diatur sebagai hak asasi warga negara. Tersebut dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Baca Juga: Tips Kaspersky Untuk Hadapi Ancaman Siber

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD RI Tahun 1945," ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/9/2022) awak Narasi menghadapi serangan siber berupa peretasan dari orang yang tak bertanggung jawab yang hingga kini masih ditelusuri pelakunya. Menurut Pemimpin Redaksi Narasi, Zen RS, akun-akun yang berusaha diretas mencakup Telegram, Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

Baca Juga: Perlukah Angkatan Siber Dibentuk di Indonesia?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU