Optika.id, Jakarta - PT Angkasa Pura/AP I dan PT AP II selaku pengelola bandara di Indonesia menyatakan siap menerapkan aturan perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), seiring diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
Memuat...