Solusi Sekolah Telat Entri Nilai PPDB  Jenjang SMA/SMK Sederajat

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 00:24 WIB

Solusi Sekolah Telat Entri Nilai PPDB  Jenjang SMA/SMK Sederajat

i

Solusi Sekolah Telat Entri Nilai PPDB  Jenjang SMA/SMK Sederajat

Optika.id, Surabaya - Tahap entri dan verifikasi nilai rapor oleh calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA-SMK ditutup sejak, Senin (30/5/2022) pukul 23.59 WIB.

Sayangnya, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi mengatakan, masih ada 26,82 persen siswa yang nilainya belum diunggah pihak sekolah dan belum melakukan verifikasi.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Akan Dihapus

Jika nilai siswa belum diunggah sekolah, maka siswa bisa mengunggah nilai secara mandiri. Yakni saat pengambilan PIN online.

"Siswa bisa entri nilai rapor secara mandiri pada saat pengambilan PIN secara online, mulai 2 Juni hingga 18 Juni 2022. Entry nilai melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id," ujar Alfian.

Saat entry nilai, siswa cukup menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa dan foto rapor semester I hingga V. Jika sudah lengkap, pihak operator sekolah terdekat akan melakukan verifikasi dan mencocokkan dengan foto.

"Jika data kurang, saat daftar sekolah tujuan nanti diverifikasi oleh pihak operator," beber Alfian.

Baca Juga: Solusi PPDB Zonasi Menurut Kemendikbudristek, Efektifkah?

Sementara itu, dari 424.227 nilai rapor yang dientri oleh sekolah, tercatat 409.639 atau 70,66 persen siswa yang sudah melakukan verifikasi rapor. Sisanya, belum melakukan verifikasi dan nilainya dianggap telah sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Batas akhir verifikasi nilai rapor kami juga tutup kemarin jam 23.59 WIB. Apabila masih ada yang belum verifikasi nilai rapor di batas akhir waktu ini, maka secara otomatis nilai rapor yang dimasukkan sekolah dianggap telah sesuai," ujar Alfian.

Alfian menambahkan, entry nilai menjadi syarat utama PBDB. Entry nilai merupakan kelengkapan yang menunjukkan bahwa siswa telah selesai menempuh pendidikan SMP/MTs atau sederajat. Serta mempermudah siswa ketika mendaftar jalur prestasi akademik.

Baca Juga: Saling Cuci Tangan, JPPI Beri Lima Rekomendasi Atasi PPDB

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU