Soal Penimbunan Bansos, Bukhori: Kemensos Harus Jelaskan pada Publik

author Community

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 21:03 WIB

Soal Penimbunan Bansos, Bukhori: Kemensos Harus Jelaskan pada Publik

i

Screenshot_20220802-133652_Docs

Optika.id - Bukhori Yusuf selaku Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan kepada publik soal temuan beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun oleh perusahaan ekspedisi di lahan kosong daerah Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan Kemensos harus menjelaskan lantaran beras bansos dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikoordinasikan oleh Kemensos penyalurannya.

Baca Juga: Keran Impor Beras Segera Dibuka, Minus karena Bansos?

Keterangan resmi Dinas Sosial Depok menyampaikan bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras serta penyaluran beras bansos. Berdasarkan keterangan resmi JNE, pihaknya mengklaim penimbuan beras dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos?, hal ini perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi, ucap Bukhori seperti dilansir Parlementaria, Selasa (2/8/2022).

Belum Ada Penjelasan: Ia mengatakan bahwa Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR RI terkait perlakuan terhadap bansos beras yang tidak layak konsumsi pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun kembali ditarik oleh pihak Kemensos.

Sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau di tempat tertentu. Namun, kami mengapresiasi kinerja Kemensos karena sudah berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM, ungkap Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Temuan BPK: Terkait bansos Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya pernah mengungkapkan temuannya terkait bansos dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Temuan tersebut memaparkan adanya indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Banpres Sembako, di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatangan surat perintah kerja (SPK). Pejabat pembuat komitmen (PPK) juga tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga dan tidak melakukan klarifikasi perihal negosiasi harga.

Kemudian, PPK tidak meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp3,29 miliar. Akibatnya, muncul indikasi kemahalan harga dan penyedia banpres sembako tidak diyakini persoalan harga apakah dapat dipertanggungjawabkan, demikian paparan tersebut.

Baca Juga: Ekonom UI Sebut Bansos Masih Mutlak Diperlukan

Melukai Perasaan: Selanjutnya, Bukhori menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Tentu saja hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana. Jika beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami tidak sepenuhnya percaya dengan keterangan tersebut. Masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, bisa dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Dengan demikian, itu bisa lebih bermanfaat dan tidak timbul kecurigaan, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukhori mendukung kepolisian agar mengusut tuntas kasus penimbunan beras sehingga terungkap siapa pelaku dari kasus ini. Nantinya, Komisi VIII akan mengawal hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut.

Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik itu pihak swasta maupun penyelenggara negara sampai aparat penegak hukum, tidak perlu ragu menyeret meraka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. pungkasnya.

Baca Juga: Kemensos Serahkan Bantuan ATENSI ke 405 PPKS di Lamongan

Oleh: Firtian Ramadhani

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU