Sindikat Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 2,3 Miliar, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

author Community

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 16:09 WIB

Sindikat Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 2,3 Miliar, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

i

Screenshot_20221122-085925_Docs

Optika.id - Polisi menangkap dua orang pelaku disertai dengan barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi. Kepolisian Resor Garut mengungkap kedua sindikat pemalsuan uang tersebut. Tak hanya rupiah, beberapa mata uang asing juga dipalsukan.

Tersangka membuat uang pecahan rupiah beserta uang negara lain, bergantung pada pesanan, kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Mapolres Garut, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Kompetisi Kembali Dimulai, Aremania Pilih Boikot Lanjutan Liga 1

Ia menuturkan, pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Polisi menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A, 47, yang berprofesi sebagai pelatih badminton. Kemudian A memberitahukan bahwa uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D, 50, dari seorang pekerja sablon di Bandung.

Tersangka A digeledah, lalu terdapat barang bukti satu kotak besar didalamnya terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundal dan menyita senjata tajam seperti keris, ucap Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.

Selain itu, tersangka lain, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan serta bahan baku untuk pembuatan uang palsu. Lalu, tersangka juga membuat pita kertas betulis nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Australia dan Kanada.

Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita sebagai bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank di Indonesia, terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Diduga uang tersebut digunakan untuk penipuan modus penggandaan uang. Terkait adanya uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan bahwa dirinya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan tersangka.

Baca Juga: Generasi Baru Toyota Resmi Meluncur, Kijang Lawas Alami Kenaikan Harga

Sedangkan untuk pembuatan uang palsu asing, pelaku mencetak uang jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing. Kasusnya masih kita dalami, sementara pembuatan masih dalam negeri, ungkap Wirdhanto Hadicaksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan, uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp 2,3 miliar. Total dengan uang palsu lain dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp 3 miliar.

Kini, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dijerat pasal 244 atau pasal 245 KUHP, pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda Rp 100 miliar.

Siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan dikenai denda Rp 100 miliar, pungkas Kapolres Garut tersebut.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang, Erick Thohir: Kami Pastikan Berjalan Optimal

Penulis: Firtian Ramadhani

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU