Sikap Sopan Ringankan Hukuman, Pakar Hukum Unair: Tidak Sesuai Nilai Hukum!

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 13 Jan 2022 22:25 WIB

Sikap Sopan Ringankan Hukuman, Pakar Hukum Unair: Tidak Sesuai Nilai Hukum!

i

Sikap Sopan Ringankan Hukuman, Pakar Hukum Unair: Tidak Sesuai Nilai Hukum!

Optika.id, Surabaya - Putusan pengadilan terhadap beberapa kasus selebgram seperti Rachel Vennya dan Gaga Muhammad yang mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan selama persidangan mendaoat kritikan dari masyarakat, salah satunya dari Pakar hukum. 

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Sapta Aprilianto menyebut hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, tuturnya dalam keterangannya, Kamis (13/1/2021). 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) itu, bahwa keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.

Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil, ujar Pakar Hukum Pidana tersebut. 

Sebelumnya, Rachel Vennya dengan kasus kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York, menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. 

ia seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan. 

Sementara itu, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan dan didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, juga mendapat keringanan hukuman.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: 2019 Rusak, 2024 Semakin Parah

Dengan alasan sopan dan masih muda, Gaga hanya dihukum 4,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sapta Aprilianto menambahkan,, faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.

Misalnya seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman. Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya, papar Sapta.

Meskipun dalam lingkup ada keringanan hukuman, namun terdakwa tetap akan mendapat putusan bersalah. Hanya saja memang hukumannya diringankan atau tidak menjalani hukuman penjara. 

Baca Juga: Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU