Setelah 10 Bulan, Wanita Ini Baru Sadar Kalau Suaminya Perempuan Sejati

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 19 Jun 2022 19:50 WIB

Setelah 10 Bulan, Wanita Ini Baru Sadar Kalau Suaminya Perempuan Sejati

i

Setelah 10 Bulan, Wanita Ini Baru Sadar Kalau Suaminya Perempuan Sejati

Optika.id - Seorang wanita menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan seorang perempuan yang mengaku dirinya sebagai seorang laki-laki.

Hal ini diungkapkan oleh korban yang diketahui bernama Nur Aini dalam perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi, dikutip Optika.id dari Okezone, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Muncul Lagi Aksi Teror Pemotor Ngawur di Jombang, Lempari Kaca Truk Hingga 2 Orang Terluka

Nur Aini mengakui telah menikah siri dengan Erayani alias Ahnaf Arrafif. Mereka menjalani kehidupan layaknya sebagai pasangan suami istri selama 9 bulan.

Meski ada tanda-tanda keanehan yang muncul dalam dirinya suaminya, namun Nur Aini enggan untuk mengungkapkannya.

Tetapi setelah menjalani 10  bulan berumah tangga karakter asli dari suaminya baru diketahui oleh istrinya. Ternyata Ahnaf Arrafif bukanlah seorang laki-laki melainkan wanita asli.

Karena merasa tertipu Nur Aini melaporkan Ahnaf Arrafif ke pihak berwajib. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kota Jambi.

Dalam keterangan dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, terdakwa Ahnaf Arrafif mengatakan bahwa dirinya mengakui sebagai laki-laki saat berkenalan dengan Nur Aini. Ia juga mengakui sebagai dokter spesialis bedah syaraf di Lahat dan mengaku lulusan luar negeri New York.

Ia berkenalan dengan Nur Aini pada tanggal 31 Mei 2021 dan siap menikahinya. Sebagai bentuk keseriusan, maka pada tanggal 23 Juni 2021, Ahnaf datang kerumah orangtua Nur Aini dan mengakui sebagai dokter umum namun belum praktek. Ia pun siap menikahi Nur Aini.

Tanpa berpikir panjang, orangtua Nur Aini, yaitu Siti Harminah menyetujui anaknya menikah dengan Ahnaf Arrafif. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekitar  pukul 20.00 WIB Ahnaf menikah siri dengan Nur Aini di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Baca Juga: Banyak Kasus Viral di Medsos, Mahfud Sebut Kasusnya Serius

Dalam acara nikah itu, Ahnaf Arrafif  menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Siti Haminah, ibu kandung Nur Aini, di hadapan majelis hakim, menyebutkan bahwa terdakwa sempat membawa Nur Aini  ke ibu angkat terdakwa.

Namun di tempat tersebut, selama satu bulan terdakwa hanya berada sendirian berada dalam kamar. Tapi selama itu Siti Harminah terus memonitor perilaku menantunya, sampai akhirnya kecurigaan terhadap menantunya yang jadi terdakwa sekarang terbongkar.

Dalam persidangan tersebut, Siti Harminah mengatakan bahwa dirinya selalu curiga dengan gerak-gerik menantunya. Menantunya tidak pernah buka baju seperti layaknya seorang laki-laki saat hendak mandi. Anehnya, ia selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.

Siti Harminah pun memaksa dia untuk membuka bajunya di hadapannya. Di situlah baru diketahui bahwa dia adalah seorang perempuan.

Baca Juga: No Viral No Justice dan Urgensi Masterplan Pendidikan Indonesia

Tidak hanya itu, dia menipu dirinya sebagai dokter spesialis bedah saraf dan ia telah merogoh kocek Siti senilai Rp 67 juta lebih.

Tetapi setelah ditelisik, ternyata gelar akademik yang digunakan Ahnaf Arrafif tidak ada izin dari pihak berwenang alias bohong.  Terdakwa pun pun diancam pidana dan dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU