Sesuai Edaran BPOM, Konimex Tarik Distribusi dan Hentikan Produksi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 22 Okt 2022 00:42 WIB

Sesuai Edaran BPOM, Konimex Tarik Distribusi dan Hentikan Produksi

i

5-Mitos-dan-Fakta-Seputar-Obat-Batuk-yang-Wajib-Anda-Ketahui

Optika.id - Konimex menyatakan sedang mempersiapkan langkah menghentikan produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml nomor batch AUG22A06 sesuai surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef menjelaskan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif

"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Namun, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang.

Rachmadi mengatakan pihaknya selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Waspada Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 13 Kosmetik Mengandung Merkuri

Rachmadi menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangka Kepada Lima Perusahaan Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU