Optika.id, Jakarta – PT Angkasa Pura/AP I dan PT AP II selaku pengelola bandara di Indonesia menyatakan siap menerapkan aturan perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), seiring diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
SE itu, merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa (8/3/2022).
Dalam SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
– Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;