Sekwil Muhammadiyah Jawa Timur: Menteri Nadiem Otoriter Soal Guru PPPK, akan Digugat Secara Hukum

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 08 Jan 2022 22:31 WIB

Sekwil Muhammadiyah Jawa Timur: Menteri Nadiem Otoriter Soal Guru PPPK, akan Digugat Secara Hukum

i

Sekwil Muhammadiyah Jawa Timur: Menteri Nadiem Otoriter Soal Guru PPPK, akan Digugat Secara Hukum

Optika.id. Sekretaris Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Ir. Tamhid Masyhudi, bersuara keras terhadap policy Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berkait dengan rekrutmen tenaga guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

Menteri telah bertindak otoritarian. Pilih enaknya sendiri membuat policy, katanya kepada Optika.id, Sabtu 8/1/2022, lewat WhatsApp.

Baca Juga: PB PGRI Soroti Perlindungan Profesi Guru yang Masih Lemah

Lebih lanjut Tamhid menganggap Menteri Nadiem telah melakukan sabotase atau pencurian secara legal terhadap sumber daya masyarakat terbaik dari swasta. Menteri enak saja mengambil dari swasta untuk dijadikan PPPK di sekolah negeri, urainya lebih lanjut.

Tamhid menguraikan bahwa seharusnya pemerintah memahami bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara. Negara harus melindungi peran serta masyarakat ikut membantu  menyiapkan SDM (sumber daya manusia) melalui lembaga pendidikan. Maka tugas negara membantu meningkatkat kualitas pendidikan yg diselenggarakan pemeribtah maupun masyarakat, katanya emosional.  

Pemerintah mestinya berterima kasih kepada swasta yang ikut bantu memajukan Pendidikan masyarakat. bukan malah menyerobot, ujarnya. Tamhid menolak argumen kementerian bahwa sekolah negeri kekurangan guru. Jika itu alasannya maka mestinya kementerian mengutamakan guru guru yg selama ini sdh membantu di sekolah negeri, seperti guru honorer, urainya.

Jika kementerian faham Pendidikan dan mengerti dunia Pendidikan maka guru dari swasta yg terlanjur diterima jadi pppk harus dikembalikan ke sekolah asalnya, yaitu sekolah swasta, katanya mengakhiri wawancara ini.

Guru Swasta Berbondong Masuk Sekolah Negeri Lewat PPPK

Sebagaimana kita ketahui pada rekrutmen PPPK tahap 2 (2021), guru swasta dan umum diperbolehkan mengikuti proses rekrutmen. Hal ini berarti guru honorer di sekolah negeri bersaing dengan guru swasta. Persaingan di tahap kedua untuk guru honorer sangat berat. Mereka bakal bersaing dengan guru sekolah swasta dan yang belum jadi guru. 

Di sisi lain pada umumnya guru sekolah swasta rata-rata sudah bersertifikat pendidikan (beserdik). Guru yang memiliki serdik (sertifikat Pendidikan) mendapat pengakuan atau afirmasi 100 persen pada proses rekrutmen PPPK.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikr Faqih. menuturkan, rekrutmen PPPK tahap 2 ini heboh karena kekhawatiran guru sekolah negeri yang digeser guru sekolah swasta. 

"Kalau guru swasta sudah memiliki sertifikat, mereka dapat afirmasi 100 persen kompetensi teknik yang artinya mudah untuk lolos PPPK," urainya. Selain itu guru sekolah negeri juga terkendala terkait surat keterangan (SK) yang sulit didapatkan karena dari kepala daerah. Sedangkan guru sekolah swasta cukup dari yayasan. 

Kecemasan atas pola rekrutmen guru lewat PPPK tahap 2 ini merebak dalam minggu lalu. Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Jumat (7/1/2022), mengakui dalam dalam 2 minggu ini, Komisi X menerima berbagai aduan tentang potensi migrasi guru sekolah swasta yang lolos PPPK tahap 2. 

Sebaliknya, banyak guru honorer sekolah negeri yang sudah berusia di atas 35 tahun dan mengabdi lama tidak bisa mendapat sertifikat pendidik karena pengangkatannya hanya berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Mereka akhirnya hanya mengandalkan skor tes dan afirmasi lain yang kalah poinnya daripada kepemilikan sertifikat pendidik.

Baca Juga: UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Kami akan segera rapat dengan Mendikbudristek pada pekan depan. Kami akan minta pemerintah untuk mengevaluasi rekrutmen PPPK yang salah satu dampaknya pada persoalan guru swasta yang berbondong-bondong akan beralih ke sekolah negeri. Kebijakan pemerintah terkait rekrutmen guru PPPK ini tambal-sulam. Tujuan untuk menyelesaikan guru honorer sekolah negeri jadi tidak tercapai, tapi malah menimbulkan masalah baru migrasi guru sekolah swasta ke sekolah negeri, ujar Huda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Swasta Yang Lulus Sebaiknya Ditempatkan di Swasta

Sekretaris Jenderal Badan Musyawah Perguruan Swasta (BMPS) Mbula Darmin Vinsensius mengatakan, perguruan swasta sudah hadir jauh sebelum Indonesia Merdeka. Perguruan swasta senantiasa berjuang memajukan pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab karena didorong keinginan luhur tetap berkomitmen turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terkait kebijakan pemerintah mengangkat guru PPPK, yayasan penyelenggara perguruan swasta merasa resah dan terganggu. BMPS rugi karena kehilangan guru-guru terbaik, potensial, dan tersertifikasi, yang selama ini telah dibina dengan baik oleh yayasan. Untuk mencari penggantinya tidaklah mudah sehingga dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar, karena tidak hanya guru bahkan banyak kepala sekolah yang lolos menjadi PPPK, kata Darmin.

BMPS mengingatkan agar persoalan guru yang direkrut pemerintah untuk mendukung kesejahteraan dan pengembangan karir guru ini tidak mendikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta. Jika guru PPPK juga ditempatkan di sekolah swasta, ini tidak akan menimbulkan kegaduhan dan semua pihak akan diuntungkan.

Apabila guru-guru PPPK masuk ke sekolah swasta, maka yayasan penyelenggara terbantu untuk meningkatkan mutu sekolahnya, sedangkan guru PPPK juga meningkat kesejahteraannya.  Pemerintah dapat menjadikan guru PPPK tersebut sebagai perpanjangan pemerintah untuk menyukseskan program merdeka belajar sebagai guru penggerak. Hal itu akan berdampak positif dengan meningkatnya kualitas sekolah swasta.

Dalam audiensi secara daring bersama BMPS, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengatakan, keinginan BMPS sama dengan keinginan Ditjen GTK. Akan tetapi, dalam melaksanakan kebijakan tersebut, terdapat kendala adanya ketentuan di Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan PPPK harus bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Gelar Profesor Dicabut Mendikbud, Begini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar

Pemerintah Bisa Gunakan Pasal 1 Ayat 2 UU No 5/2014

Di sisi lain Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah, menuntut agar guru-guru yang lulus PPPK tetap berkhidmat di sekolah Muhammadiyah asal, jangan dipindahkan ke sekolah negeri. Seharusnya pemerintah dapat menggunakan UU o 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 ayat 2 di mana terdapat frase bahwa ASN diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan..

Dengan demikian diserahi tugas lainnya dapat dimaknai diserahi tugas mengajar di sekolah swasta. Ini juga dapat menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta dalam bentuk penempatan guru-guru yang lulus PPPK di sekolah swasta asal.

Alpha menyayangkan kebijakan rekrutmen guru PPPK tahap 2 yang tidak diperhitungkan dampaknya bagi sekolah swasta. Padahal sekolah-sekolah Muhammadiyah sudah membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa, sehingga tidak selayaknya pemerintah mengambil kebijakan yang bersifat memberangus seperti ini.

Untuk sementara kami sedang berikhtiar agar lulusan-lulusan dari FKIP perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah mengisi kekosongan guru-guru yang ada. Namun, ini tidak akan menjawab persoalan secara total karena guru-guru kami yang lulus PPPK dan eksodus ke sekolah negeri jumlahnya sangat besar. Karena itu, kami menuntut pemerintah mengubah kebijakan ini segera. Kalau tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review, ujar Alpha.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU