Seberapa Penting Perjanjian Pranikah?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 03 Okt 2022 17:33 WIB

Seberapa Penting Perjanjian Pranikah?

i

book-gd65e44bf5_1920

Optika.id - Nur Aini (30) merasa kesal dengan kelakuan suaminya yang bak Bang Toyib tak pulang-pulang selama bertahun-tahun. Dengan alasan bekerja di kota lain, Nur bisa memaklumi. Akan tetapi ketika anak keduanya sudah beranjak besar, uang kiriman dari suaminya pun tak kunjung tiba.

Puncaknya, Nur menggugat cerai suaminya. Suaminya menyetujui dan tidak pernah pulang ke rumah lagi, bahkan tidak memberi nafkah apapun selama ini.

Baca Juga: PIkir-Pikir Dulu! Risiko Ini Mengancam Perempuan yang Menikah Terlalu Muda

Kalian yang belum nikah, kalau mau nikah sebaiknya segera membuat perjanjian pranikah. Walaupun sudah menikah buat saja. Perjanjian ini sangat penting untuk melindungi kalian jika nanti mengalami perceraian, ucap Nur kepada Optika.id, Minggu (2/10/2022).

Menurut Nur, tidak membuat perjanjian pranikah merupakan satu kesalahan terbesar yang dilakukannya serta berimbas pada anak-anaknya. Ini disadarinya setelah bercerai pada November 2021 lalu dan banyaknya tren artis yang kawin cerai di infotainment.

Kan banyak tuh artis yang kawin cerai, mereka kan nyinggung perjanjian pranikah juga. Trus aku google, oh harusnya dulu aku ikut bikin ginian aja ya biar suamiku tanggung jawab, tuturnya.

Senasib dengan Nur, Grace juga terpukul dengan perceraiannya pada tahun 2019 lalu.

Grace menikah dengan pria asing asal Inggris yang saat ini menjadi mantan suaminya, dan dia tersadar tentang pentingnya perjanjian pranikah.

Akan tetapi, dia sudah mawas dengan perjanjian pranikah dan membuatnya datang ke notaris sebelum dia menyelenggarakan pernikahan. Dia melakukan hal tersebut atas dasar kekhawatiran sebab dia menikah dengan pria Warga Negara Asing (WNA) dan dia ingin mendapat perlindungan hukum jika di belakang ada apa-apa.

Grace dan suami dalam perjanjian tersebut membuat perjanjian terkait dengan harta yang mereka miliki sebelum menikah dan harta yang akan mereka dapatkan saat menikah.

Keduanya juga memasukkan beberapa hal yang berkaitan dengan pola pengasuhan anak, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, berapa anak yang ingin dimiliki, sampai dengan sikap pasangan dalam hubungan suami istri.

Kemudian, keduanya juga sepakat menggunakan dua bahasa untuk berkomunikasi di rumah yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris kendati anak-anak mereka tinggal di Indonesia.

Anak-anak mereka juga diajari etika dan sopan santun yang berlaku di dua negara asal orang tuanya. Tujuannya agar gegar budaya (culture shock) bisa ditepis kala bertemu dengan keluarga kedua belah pihak.

Perjanjian tersebut juga melarang kedua belah pihak berselingkuh. Jika salah satu dari mereka melakukan perselingkuhan maka harus membayar denda. Dan jika keduanya memutuskan bercerai, maka hak asuh anak jatuh ke tangan pihak istri sementara suami wajib memberikan uang untuk biaya pendidikan anak-anak.

Hal-hal ini kelihatannya memang sepele ya, padahal ini kalau sampai diingkari bisa berdampak tidak hanya ke hidup pihak perempuan saja, namun juga anak-anak mereka, kata Grace, Minggu (2/10/2022).

Perjanjian pranikah menurut Grace tidak hanya disarankan untuk perempuan yang menikah dengan WNA saja. Melainkan semuanya. Sebab, pada hakikatnya perjanjian ini merupakan solusi untuk melindungi perempuan jika terjadi perpisahan atau masalah dalam pernikahannya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, saat ini sudah banyak pasangan perkawinan campuran yang mawas dan membuat perjanjian pranikah.

Baca Juga: 4 Kesalahan yang Biasa Dilakukan Pengantin Baru

Proses untuk membuat perjanjian pranikah pada pasangan campuran dan pasangan sesama WNI diakui Baroto sedikit berbeda. Sebab, pada pasangan sesama Indonesia, setelah membawa berkas perjanjian ke notaris, mereka harus membawa perjanjian tersebut ke kantor KUA atau bisa dibawa ke kantor catatan sipil untuk mengesahkan perjanjian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan perjanjiaan pranikah ini harus dilegalisir oleh dua kementerian yakni Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri.

Setelah perjanjian tersebutu sudah disetujui oleh kedua kementerian, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan ke kedutaan negara terkait. Dengan demikian, dokumen itu bisa diketahui oleh negara asal pasangan.

Memang prosesnya lebih banyak dibandingkan perjanjian pranikah oleh pasangan sesama orang Indonesia, tapi ini memang ada baiknya untuk dilakukan, kata Baroto, dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Menurut Baroto, pihaknya memang tidak mewajibkan pasangan yang melakukan pernikahan dengan WNA untuk membuat perjanjian serupa. Kendati demikian, dia menyarankan agar setiap pasangan perkawinan campuran membuat perjanjian serupa agar menjadi pagar jika ada sesuatu terhadap pernikahan.

Baroto menjelaskan, perjanjian pranikah sendiri bertujuan dalam melindungi hak dan kewajiban antara pihak suami istri setelah menikah.

Selanjutnya, jika dalam perkawinan campuran tidak ada perjanjian pranikah maka segala bentuk harta benda yang tidak bergerak seperti rumah, apartemen, tanah dan ruko yang menjadi milik WNI akan diperlakukan seperti WNA. Untuk hak kepemilikan tanah, WNI tidak lagi memiliki hak milik, melainkan hanya sebatas hak pakai yang memiliki jangka waktu 30 tahun.

Kemudian, dalam termin legalitasnya, perjanjian ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyebutkan, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian yang sering disebut sebagai prenup atau prenuptian agreement bisa dilakukan setelah menikah, ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan itu, pendaftaran, pengesahan, dan pencatatan prenuptial agreement tak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri melainkan di Dukcapil setempat.

Perlu diingat, pendaftaran hal tersebut wajib hukumnya atau mandatory. Apabila tidak didaftarkan, perjanjian pisah harta hanya mengikat bagi para pihak yang ada di dalam perjanjian semata. Negara dan elemennya tidak bisa ikut campur di dalamnya.

Biasanya, perjanjian pranikah ini berisi tentang aset yang dimiliki kedua pasangan, hutang, serta kesepakatan lainnya yang berkaitan dengan anak. Sering juga tentang ahli waris jika ada salah satu yang meninggal dunia.

Jadi, kalau memang belum memiliki surat perjanjian pranikah ini ada baiknya untuk dibuat segera, kata Baroto memberikan saran.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU