Sampaikan Kekecewaan di Hari Terakhir Demo, 50 Ribu Buruh Bawa 3 Tuntutan Untuk Khofifah

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 01 Des 2021 00:27 WIB

Sampaikan Kekecewaan di Hari Terakhir Demo, 50 Ribu Buruh Bawa 3 Tuntutan Untuk Khofifah

i

Sampaikan Kekecewaan di Hari Terakhir Demo, 50 Ribu Buruh Bawa 3 Tuntutan Untuk Khofifah

Optika.id, Surabaya - Sekitar 50 ribu orang buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jatim kembali melakukan aksi demo yang akan dipusatkan di Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Jubir GASPER Jawa Timur Jazuli mengatakan, Aksi demo buruh di hari terakhir ini, Selasa, (30/11/2021) merupakan ungkapan kekecewaannya para buruh kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawanda. Pasalnya Khofifah tidak menemui sekitar 25 ribu buruh pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU

"Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami sangat kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Kemarin Bu Khofifah tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi," jelasnya, Selasa (30/11/2021).

Tuntutan yang disuarakan pada aski unjuk rasa Massa buruh yang berasal Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi untuk Gubernur Khofifah:

  1. Hentikan Politik Upah Murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Tetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Waliko yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.
  3. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi hari ini rencananya. Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di depan Cito Mal atau Bundaran waru pada jam 12.00 WIB. Kemudian bergerak bersama menuju Grahadi. 

Baca Juga: KPU Sebut 80 Petugas Pemilu 2024 di Jatim Meninggal Dunia: Jember Paling Banyak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Jeni Maulidina

Baca Juga: Cuaca Ekstrem: BMKG Ingatkan Masyarakat Jawa Timur untuk Waspada

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU