Rugikan Negara Ratusan Juta, Aksi Pembalakan Liar Ini Diamankan

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 15:30 WIB

Rugikan Negara Ratusan Juta, Aksi Pembalakan Liar Ini Diamankan

i

Rugikan Negara Ratusan Juta, Aksi Pembalakan Liar Ini Diamankan

Optika.id, Lumajang - Pihak kepolisian membongkar praktik pembalakan liar yang beromzet ratusan juta rupiah.

Aktivitas pembalakan liar ini terjadi di Kawasan Hutan Negara Bades Pasirian Lumajang, Sabtu (30/10/2021).

Sebelumnya memang banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar ini (illegal logging). Aparat kepolisian akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolsek Pasirian, Lumajang, Iptu Agus Sugiharto menyampaikan, pihaknya sudah menangkap para pelaku di Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago. Pada saat penangkapan Senin (1/11/2021), para pelaku diminta untuk menunjukkan surat izin dokumen kayu tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkannya.

Para pelaku diserahkan ke Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo memberikan informasi mengenai penangkapan tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan, yakni AR (34) dan rekannya AY (34), dan barang buktinya berupa satu unit truk yang berisi 50 batang kayu jati bentuk balok," kata Fajar.

Fajar mengatakan, dari hasil perbuatan pelaku, menyebabkan negara rugi sekitar Rp 329 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda terbanyak Rp 2,5 miliar.

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU