Ruang Publik dan Kepentingan Politis dalam Citayam Fashion Week

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 18:53 WIB

Ruang Publik dan Kepentingan Politis dalam Citayam Fashion Week

i

potret-citayam-fashion-week-di-sudriman-foto-tim-hta-channel-fhye

Optika.id - Fenomena para remaja berbusana nyentrik yang berkumpul di dekat Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta atau wilayah sekitar Sudirman yang dijuluki sebagai Remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok) ini menarik perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden bahkan menilai apa yang dilakukan para remaja dalam kegiatan yang dikenal dengan sebutan Citayam Fashion Week ini sebagai bentuk kreativitas yang positif dan harus didukung selama tidak melanggar aturan

Baca Juga: Banyak Anak Putus Sekolah, Benarkah Sistem Pendidikan Tak Lagi Relevan?

"Asalkan positif, saya kira nggak ada masalah. Jangan diramaikanlah. Hal-hal yang positif itu diberikan dukungan dan didorong asal tidak menabrak aturan. Itu kan kreatif, karya-karya seperti itu," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).

Justru, Presiden mempertanyakan mengapa kreativitas para remaja tersebut harus dilarang padahal mereka tidak menabrak ataupun melanggar aturan.

Namun, bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch justru menilai jika fenomena adu gaya busana di trotoar dan penyebrangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 131 dan 132.

Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD itu dengan slogan 'Citayam Fashion Week'. Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ucap ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, dalam pasal 131 Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar, serta fasilitas lainnya. Sedangkan dalam pasal 132 disebutkan bahwa para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daerah Jatim yang Ikut-ikutan Demam Citayam Fashion Week, Mana Saja?

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu antara lain zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya, sambung Andy William Sinaga, sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan oleh pejalan kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki. Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, diketahui Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengimbau kepada kelompok remaja SCBD yang menjadikan tempat tersebut sebagai peragaan busana dapat memerhatikan pengguna kendaraan mobil dan motor yang melintasi kawasan tersebut.

"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya, itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi.

Baca Juga: Akhirnya, Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU