Optika.id-Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menanggapi pernyataan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Terkait pernyataan pak Tommy di media massa bahwa beliau akan mengambil langkah hukum, sampai dengan saat ini kami dari Kemenkeu maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang urus piutang Pak Tommy, belum ada info terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan,” ujar Tri dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Tri mengatakan Satgas masih akan melihat langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh Tommy. “Bagi kami, apa yang kami laksanakan baik sita maupun yang telah kami laksanakan, itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kewenangan kami,” ujarnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI sebelumnya menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.
Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.
“Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan,” seperti dikutip dari siaran pers resmi, Senin (8/11/2021).