Resmi! Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

author Seno

- Pewarta

Kamis, 04 Agu 2022 08:38 WIB

Resmi! Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

i

images (29)

Optika.id - Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyebut penetapan tersangka ini adalah komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus.

"Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri

Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, dan akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan.

"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebut dalam Tim Khusus juga terdapat inspektorat khusus (irsus). Dia menyebut Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

"Bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin oleh Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki irsus, irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata dia.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dedi meminta semua pihak bersabar terhadap penyelidikan kasus ini.

"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-periksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media. Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman media bersabar, 2 tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sekali lagi sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," katanya.

Putri Belum Diperiksa

Namun, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat kejadian disebut berada di TKP, hingga kini belum bisa diperiksa.

Sekedar informasi, Brigadir J dilaporkan pihak istri Sambo atas dugaan pelecehan seksual, dan kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut juga tengah ditangani Bareskrim.

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andri Rian.

Andi tidak menyebutkan alasan mengapa istri Sambo belum diperiksa.

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

Namun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sambo pada Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok (hari ini, red), jam 10," kata Andi.

Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Pengacara Ucapkan Terima Kasih

Menanggapi penetapan tersangka Bharada E, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terima kasih atas langkah penetapan tersangka atas laporannya.

"Sebenarnya ini bisa ditetapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut, jelas Kamaruddin.

Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain.

Soal kemungkinan tersangkanya, Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah 'skuad lama' yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J, paparnya.

Kamaruddin juga menawarkan kepada pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan Putri Chandrawathi sebagai istrinya.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Kalau dengan saya mungkin Ibu Putri mau curhat dengan saya. Kalau dari hati ke hati kan mungkin Ibu Putri bisa menyampaikan beberapa hal, tukasnya.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo salah satu saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J yang notabene ajudannya sendiri, yang menggegerkan masyarakat tanah air.

Hal yang juga membuat publik bertanya-tanya, kasus tersebut baru diumumkan tiga hari setelah insiden berdarah terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kejadian ini terungkap setelah polisi sebelumnya menyatakan adanya perlakuan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sayangnya, Dittipidum Bareskrim Polri, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) belum mendapat keterangan dari Putri Chandarawathi (istri Irjen Ferdy Sambo, red) meskipun sempat dikabarkan dirinya ingin meminta perlindungan ke LPSK.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU