Optika.id – Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyebut penetapan tersangka ini adalah komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus.
“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, dan akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan.
“Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut,” tambah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyebut dalam Tim Khusus juga terdapat inspektorat khusus (irsus). Dia menyebut Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.