Resmi! Jerinx SID Bebas dari Penjara

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 23:26 WIB

Resmi! Jerinx SID Bebas dari Penjara

i

1659428453377

Optika.id - Jerinx SID akhirnya resmi keluar dari penjara dan menghirup udara bebas pada Selasa (2/8/2022). Kabar ini dibagikan langsung oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana melalui akun instagram pribadinya.

"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi," tulis Gendo dalam unggahannya bersama Jerinx, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Hanin Dhiya Rilis Single Berjudul Marah

Gendo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang sudah membantu kebebasan dari Jerinx.

"Terimakasih bapak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl yg telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tuturnya.

Seperti diketahui, Jerinx SID divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman lewat transaksi media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan hari, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Gede Ari Astina alias Jerinx SID) dengan penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyertakan denda Rp25 juta kepada suami Nora Alexandra tersebut. Jika Jerinx tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

Baca Juga: Menengok Kontroversi Aksi Panggung Musisi Dunia, Fan Service atau Tindakan Berlebihan?

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyertakan denda Rp25 juta kepada suami Nora Alexandra tersebut. Jika Jerinx tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Membayar denda sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan," lanjut ketua Majelis Hakim.

Pria asli Bali itu dikenakan Pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Beredar Video Syur Diduga Mirip Ardhito Pramono di Media Sosial

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU