Remisi HUT RI, Empat Napi Korupsi Bebas dari Bui

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 28 Agu 2021 09:37 WIB

Remisi HUT RI, Empat Napi Korupsi Bebas dari Bui

i

ilustrasi foto penjara .doc

Peringatan HUT RI ke-76 tahun pada 17 Agustus 2021 lalu, sangat membekas bagi empat narapidana korupsi yang dinyatakan bebas dengan bantuan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang bebas tepat pada hari kemerdekaan RI di antartanya; Dedi Susanto, Baharuddin Patajangi, Ichsan Suaidi Bin Adnan, dan I Komang Ivan Bernawan. Dari kesemuanya, hanya nama terakhir yang tinggal menjalani tahanan subsider saja.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) di Kemenkumham, Reynhard Silitonga menjelaskan kalau pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Ini upaya agar mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Jadi kami berikan remisi umum kepada narapidana dan warga binaan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat," kata Reynhard dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana, Selasa (18/8/2021).

Di sisi lain, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menilai kalau remisi masa tahanan merupakan hak seorang narapidana, termasuk juga napi kasus korupsi. Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, ujar Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Diketahui, ada dua landasan hukum narapidana kasus korupsi bisa mendapat remisi umum tahun 2021 ini. Pertama, berdasarkan PP 28/2006 dengan ketentuan napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama dalam tahanan, serta sudah menjalai 1/3 masa tahanannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, napi dapat dihadiahi remisi dengan syarat bersedia bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collaborator) untuk membantu membongkar perkara pidana yang telah dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Syarat ini tertuang dalam PP 99/2012.

Total ada sebanyak 214 narapidana korupsi dari seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi umum tahun ini. Selain yang bebas murni, remisi pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan juga diterima napi korupsi dengan nama besar. Di antaranya terpidana kasus suap bersama jaksa Pinangki, Andi Irvan Jaya.

Direktur PT DPPP Suharjito yang menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk izin ekspor benih lobster. Ada juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, yang terjerat kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Yang terakhir, ada nama Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun. (fak)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU