Remas Payudara Siswinya, Guru Bejat Ini Jadi Tersangka

author Seno

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 14:06 WIB

Remas Payudara Siswinya, Guru Bejat Ini Jadi Tersangka

i

images - 2021-10-14T140217.694

Optika, Minahasa Selatan - Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan MT membuat dirinya terancam sanksi pidana. Guru sekolah menengah atas (SMA) di Sulawesi Utara (Sulut) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi bejat MT menjadi sorotan dan banyak pihak yang mengecamnya. Di media sosial (medsos) banyak warganet yang mengunggah tangkapan layar (screenshot) aksi pelecehan yang dilakukan MT kepada seorang siswi.

Dari gambar yang beredar, tampak tangan kanan MT seperti sedang meremas payudara siswi yang sedang duduk. Peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan.

Tampak siswi yang menjadi korban seperti ketakutan karena hanya bisa tertunduk.

Dari gambar yang beredar, tampak korban sedang melakukan aktivitas menulis dan juga memegang keyboard dari komputer sekolah.

Guru Bejat Jadi Tersangka

Sementara itu, orang tua telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian. Polisi akhirnya menetapkan MT sebagai tersangka.

"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Minsel, Iptu Robby Tangkere kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Polisi telah menemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka. MT diduga menyentuh dada siswinya saat korban mengetik formulir program beasiswa.

"Waktu kejadian Senin, tanggal 27 September 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru," katanya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini. MT akan segera diperiksa.

"Dalam waktu dekat MT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal.

MT dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Oknum Guru Membantah

Oknum guru buka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. MT membantah video viral yang menyebut dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi.

"Tidak benar. Soalnya, kalau mau dilihat di foto itu, kita pe tangan nda (saya punya tangan tidak memegang) atau menyentuh. Kita pe tangan (tangan saya) di meja, kemudian di atas tangan dia (siswa)," kata MT kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Disdik Sulut sudah memeriksa MT terkait video viral pelecehan siswi. Terkait bantahan MT, Disdik Sulut menyerahkan pengungkapan kasus kepada polisi.

"Kalau sudah begitu, nanti torang (kami) serahkan ke yang berwenang. Kuncinya siswa kan masih trauma. Jadi nanti mau klarifikasi ke orang tua siswa. Namanya begitu pasti dia (guru MMT) mengelak," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Grace Punuh, dalam keterangan terpisah.

Disdik Sulut masih mendalami masalah ini. Disdik Sulut akan memanggil orang tua siswa untuk meminta keterangan korban.

"Nanti mau, panggil orang tua siswa. Kalau pihak guru, pasti mengelak. Jadi tindak lanjut nanti kami panggil orang tua. Karena yang tahu dia pegang atau tidak kan siswa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Benarkan Guru Bejat Lakukan Pelecehan Seksual

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara, Max Lengkong, mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa saksi serta pelaku. Para saksi membenarkan guru tersebut melakukan pelecehan seksual.

"Kami sudah wawancara terhadap siswa yang berada di situ, satu siswa kami wawancara, dijelaskan kalau dia yang mengambil foto. Keterangan siswa yang bersangkutan bahwa kejadian itu terjadi pada 27 September. Itu juga dibenarkan oleh pelaku," kata Max.

Max mengatakan, MT membantah dugaan pelecehan seksual. Namun MT mengakui foto yang viral itu adalah wajahnya.

"Setelah di berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan didapati bahwa jawaban dari beliau rata-rata ditolak bahwa dia melakukan pelecehan terhadap siswa seperti yang diberitakan. Tapi intinya dia mengakui bahwa foto yang beredar itu adalah betul wajahnya. Tetapi beliau tidak mengakui bahwa dia sedang melakukan perbuatan yang tercela dalam arti memegang salah satu alat vital seorang siswa," jelasnya.

Meski begitu, dia tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Cuma intinya, apa pun yang dilakukan oleh, yang bersangkutan lakukan, benar atau salah, itu akan dibuktikan dalam tahapan penyelidikan oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Ada 6 Korban yang Lain

Disdik Sulut pun menonaktifkan guru SMAN di Kabupaten Minahasa Selatan yang viral diduga melecehkan siswinya. Guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi lainnya.

"Sudah ada 6 orang yang menyampaikan menjadi korban juga," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulut, Grace Punuh, melalui Kepala Cabang Dinas Kecabdis Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara Max Lengkong, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Informasi tersebut salah satu disampaikan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN tersebut. Saat ini para murid masih mengalami trauma.

Max mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ada salah satu siswa mengungkap peristiwa itu terjadi saat para siswa sedang mengurus beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah. Menurut dia, foto diambil oleh rekan korban.

"Kemudian keterangan dari siswa kami sudah wawancara kalau betul-betul ada siswa temannya yang mengambil foto. Saat itu mereka sedang mengurus beasiswa PIP. Tapi korban bukan mengurus beasiswa," ujarnya.

"Yang pertama laporan tadi sudah masuk. Langkah yang pertama kita tempuh adalah memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar dia.

Dijelaskan Max, saat kejadian itu, siswa masih kelas X. Pada saat BAP, pihak dinas tidak bisa mendatangkan korban karena dia masih mengalami trauma.

"Cuman kami tidak bisa mendatangkan pihak korban, karena masih trauma. Jadi intinya kejadian ini menurut yang mengambil foto para siswa masih kelas X," sebut dia.

Max menambahkan, langkah dinas setelah viral ialah menonaktifkan serta menyurat ke sekolah untuk menyelidiki korban yang lain.

"Bahwa ketika berita ini viral, kita mengambil langkah yang pertama pemanggilan yang bersangkutan kita BAP pada hari ini yang sudah dilakukan hari ini, yang kedua kita keluarkan surat perintah kepada kepala sekolah (kepsek) untuk menonaktifkan sementara. Artinya, kita tidak izinkan guru yang bersangkutan ke sekolah. Dalam arti ini untuk keamanan dan yang kedua untuk nama baik sekolah," pungkasnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU