Provokator yang Berujung Pembunuhan

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 17:37 WIB

Provokator yang Berujung Pembunuhan

Optika.id - Gowa: Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang menganiaya korban karena termakan provokasi, berlokasi di kabupaten gowa, Sulawesi selatan.

Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan motif dari pembunuhan ini adalah emosiaonal yang di alami dikarenakan beberapa waktu yang lalu sempat terjadi pencurian sapi.

Pelaku yang termakan provokasi akhirnya nekat untuk menghabisi korban dengan cara meracuninya, saat si korban melintas di kawasan inhutani.

Terdapat tiga orang pelaku yaitu ketua RT itu sendiri bernama Nyampa yang berumur 50 tahun, Basri yang berumur 40 tahun, sangkala yang berumur 50 tahun, lalu sang provokator yang bernama Nasir yang berumur 40 tahun.

"Itu yang menyebabkan para pelaku emosional, tapi dengan modus dia menuduhkan tanpa dasar. Jadi si korban ini belum dipastikan apa dia pelaku, tetapi dituduhkan pencuri sapi, sehingga dianiaya," ungkap Boby.

Kejadian awalnya saat korban berinisial KA melintasi kawasan inhutani, Nasir mengira bahwa si korban tersebut adalah orang yang pernah mencuri sapinya, saat di tanya korban menjawabnya dengan alasan yang kurang masuk akal.

"Ada parang di sadel motornya, jadi saya ambil. Di depan ada tasnya isi tali di dalam," ucap Nasir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban juga membawa tali, yang membuat nasir beranggapan bahwa ia lah yang telah mencuri sapinya, Nasir juga mendapati racun rumput yang ada didalam tasnya. Akhirnya Nasir memanggil ketiga temannya lalu menganiaya dan menewaskan si korban dengan cara memberinya racun itu tadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Mei)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU