Produk Undang-Undang DPR Sarat Kepentingan, DPR Diminta Jangan Egois

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 17:15 WIB

Produk Undang-Undang DPR Sarat Kepentingan, DPR Diminta Jangan Egois

i

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).

Optika.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak DPR RI tidak keburu mengedepankan ego kepentingan ketika mengesahkan suatu Undang-Undang (UU). Menurut Formappi, DPR seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat alih-alih mengutamakan ego.

"Harusnya dalam perumusan UU atau ada UU yang perlu direvisi, maka dasarnya adalah kebutuhan hukum untuk kepentingan bersama, kepentingan rakyat, bukan egosentris," ujar Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Sempat Diinterupsi, DPR Akhirnya Sahkan RKUHP Hari Ini

Made mengatakan, DPR seharusnya mengedepankan produk dan kebutuhan hukum terbaik bagi bangsa dan negara. Bukan produk yang berbasis kepentingan diri atau kelompok tertentu yang cenderung memuluskan urusan elektoral semata.
Sejauh ini, jelas Made, UU yang dibahas masih seputar kepentingan partai dan elit politik yang berkuasa.

"Bicara kepentingan politik tentu saja ada, apalagi masalahnya ada di ranah politik (DPR diisi oleh wakil-wakil dari partai politik)," cetus Made Leo.

Di sisi lain, Lucius Karus selaku peneliti Formappi juga menilai jika DPR masih belum memiliki komitmen untuk menghasilkan produk undang-undang berbasis kepentingan rakyat. Saat ini, lanjut Lucius, undang-undang yang dihasilkan hanya berbasis kepentingan sebagian golongan yang berkuasa di posisi strategis saja.

"Dalam dua tahun terakhir, belum ada satu pun UU yang dipersembahkan untuk rakyat. RUU yang dibutuhkan rakyat justru dikesampingkan oleh DPR yang memilih mendahulukan RUU kepentingan pemerintah," papar Lucius.

Bahkan, menurut Lucius, produk legislasi yang dibutuhkan oleh rakyat seperti revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terkesan diulur-ulur pengesahan dan pembahasannya oleh para wakil rakyat tersebut.

Baca Juga: Peringatan Dini Lingkar Oligarki Jokowi

Revisi UU ITE yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi dan telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 bahkan sampai saat ini tidak ada perkembangan prosesnya sama sekali dan terkesan mandeg begitu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, produk legislasi kepentingan pemerintah seperti UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara (IKN) dibahas secara cepat. Bahkan, UU IKN hanya dibahas dalam satu kali masa sidang atau sekitar dua pekan lebih.

"Ini sebuah ironi. Banyak pertimbangan politiknya, jadi mengulur waktu. Hanya janji-janji saja agar terkesan peduli kepada rakyat. Ini bisa jadi komoditas politik juga agar rakyat simpati nantinya," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU