PPKM Surabaya Raya Turun ke Level 3, Apa Bedanya?

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 07:10 WIB

PPKM Surabaya Raya Turun ke Level 3, Apa Bedanya?

i

DJI_0305

Optika.id - Melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi pada Senin, (23/08/2021).

Baca Juga: Diguncang Gempa Susulan dari Tuban, Pegawai Kantor Ada yang Pingsan

Kebijakan ini ditandai dengan penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya. Untuk wilayah Jawa dan Bali dari 64 kabupaten/kota berlevel 4 kini turun menjadi 51 kabupaten/kota saja.

Istilah level ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan. Penurunan level dilihat dari kurva angka positif Covid-19 yang dinilai mengalami penurunan, yakni di bawah 10.000 kasus setiap harinya. Kurva angka meninggal akibat covid-19 juga melandai, tidak sampai 1000 kasus perhari.

Ada beberapa hal yang membedakan PPKM level 4 dan 3 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 .

Dari bidang pendidikan, pada PPKM level 4 kegiatan belajar mengajar baik sekolah maupun perguruan tinggi 100 persen dilakukan secara daring. Sementara pada level 3 diizin melakukan proses belajar tatap muka dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen.

Toko dan pasar penyedia bahan pokok diizinkan beroperasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas 50 persen dari awalnya wajib tutup pukul 15.00 saat level 4.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul delapan malam.

[caption id="attachment_1633" align="aligncenter" width="300"] Foto : https://www.google.com/amp/s/www.suarasurabaya.[/caption]

Baca Juga: Jadwal Pilkada Tetap November, Cegah Cawe-Cawe Jokowi?

Pada PPKM level 4 lalu hanya mengizinkan pesan antar dan bawa pulang bagi resto dan tempat makan lainnya, serta waktu tutup pada jam 15.00, artinya ada 3 jam lebih lama dari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dari awalnya 50 persen.

Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan.

Pada uji coba pembukaan mal PPKM level 4 tanggal 10-16 Juli, kapasitas mall masih terbatas 25 persen saja. Pada level 3 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021,ada syarat tambahan menunjukkan surat vaksin dan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam) bagi yang belum vaksin.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Untuk sektor esensial berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen . Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Jen)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU