Optika.id-Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendukung kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Adi, kebijakan pemerintah yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
“Saya setuju dengan kebijakan pemerintah pusat! Warga kota Surabaya diharapkan tidak bepergian ke luar kota karena itu mengurangi kerumunan. Saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari Covid-19,” kata Adi, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas COVID-19 Surabaya dan melakukan pembatasan-pembatasan.
“Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya,” katanya.