PP 36 Tahun 2021 Jadi Biang Kerok Penetapan Upah, Khofifah Maju Kena Mundur Kena!

author optikaid

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 18:47 WIB

PP 36 Tahun 2021 Jadi Biang Kerok Penetapan Upah, Khofifah Maju Kena Mundur Kena!

i

PP 36 Tahun 2021 Jadi Biang Kerok Penetapan Upah, Khofifah Maju Kena Mundur Kena!

Optika.id - Setelah melalui gelombang demonstrasi buruh menuntut Upah layak dari 25 November - 30 November 2021. Akhirnya, Gubernur Khofifah menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022 di Jatim.

"Saya berharap seluruh stakeholders memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Rabu, (1/12/2021).

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah Minimum nya naik 1,74-1,75 persen atau Rp75.000.

Sedangkan 33 daerah lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kebijakan ini menyulut reaksi dari berbagai pihak. Pihak buruh mengapresiasi usaha pemerintah provinsi mengakomodir aspirasi buruh dengan kenaikan di wilayah ring 1, namun, di sisi lainnya kecewa karena wilayah lain masih menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Di pihak lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mempertanyakan mengapa Pemprov Jatim tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 pada penetapan UMK di Wilayah ring 1.

Formulasi Penetapan UMK Jatim

Awalnya Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat,  Kamis, (25/11/2021) mengakibatkan buruh menuntut penetapan upah minimum tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, besaran UMK di lima kawasan ring 1 tersebut diusulkan masing-masing kabupaten/kota dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Alasannya karena lima daerah tersebut adalah kawasan padat industri," kata Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Sementara di 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Ia menyebut kenaikan upah minimum tahun 2022 di 33 kabupaten/kota lainnya dihitung menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.

"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan, yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) kabupaten/kota 2021, dan rata-rata banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh menurut kabupaten/kota 2021," urainya.

Ia juga menjelaskan, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen.

Akibatnya,  terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, di antaranya Kabupaten Malang sebesar Rp 3.068.275,36 Kabupaten Jombang sebesar Rp 2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.553.265,95, Kabupaten Jember sebesar Rp 2.355.662,9, Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.961.154,77. 

Pengusaha Tuntut Gunakan PP 36 Tahun 2021

Terkait keputusannya menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022 di Wilayah ring 1 Jatim, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur akan menggugat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak menilai keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan UMK di 5 kabupaten/kota Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, tidak memiliki landasan hukum karena keluar dari formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Imbas Peningkatan Suara, Golkar Peroleh Kursi Pimpinan DPRD Surabaya

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson, Rabu (1/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johnson mengatakan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN," ujarnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur,Adik Dwi Putranto mengungkapkan, sebenarnya upah tinggi akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional.

"Lapangan kerja menjadi terbatas, karena pasti akan ada upaya efisiensi atau rasionalisasi yang dilakukan pengusaha karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu upah yang tinggi juga berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

"Disisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berfikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," ucap Adik.

Buruh Puas dan Tidak Puas atas Penetapan UMK

Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli merespons besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 yang telah diresmikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," ujar Jazuli

UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19, dan terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp. 1.922.122,97. Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp. 2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen.

Baca Juga: Tertimpa Pohon, Seorang Pengendara Asal Surabaya Ini Meninggal Dunia

"Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh," ujar Jazuli.

Rata-rata UMK di Jawa Timur 2022 sebesar Rp 2.502.929,78. Nilai tersebut lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 atau selisih Rp 611.362,66.

Menurut Jazuli, idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur.

Ia menuturkan bahwa ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp 6.990,11 (naik 0,28 persen dari UMK 2021), tidak adil bagi pekerja atau buruh.

"Tentu kami sangat menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," jelasnya. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU